Peraturan Pajak

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 58 TAHUN 2016

TENTANG

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK

INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK DEMOKRASI RAKYAT LAOS

MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN

PENGELAKAN PAJAK YANG BERHUBUNGAN

DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENGHASILAN (AGREEMENT BETWEEN

THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE

GOVERNMENT OF THE LAO PEOPLE’S DEMOCRATIC REPUBLIC FOR

THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION

OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk meningkatkan hubungan bilateral antara Indonesia dan Laos, khususnya kerjasama di bidang ekonomi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Demokrasi Rakyat Laos, perlu membentuk persetujuan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang berhubungan dengan pajak-pajak atas penghasilan;
  2. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Demokrasi Rakyat Laos mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Lao People’s Democratic Republic for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income) pada tanggal 8 September 2011 bertempat di Vientiane, Laos;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Demokrasi Rakyat Laos mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Lao People’s Democratic Republic for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income);

Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK DEMOKRASI RAKYAT LAOS MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERHUBUNGAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENGHASILAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE LAO PEOPLE’S DEMOCRATIC REPUBLIC FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME).

Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Laos mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang berhubungan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Lao People’s Democratic Republic for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income) yang telah ditandatangani di Vientiane, Laos, pada tanggal 8 September 2011, yang naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Laos, dan bahasa Inggris.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2

Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam bahasa Indonesia, bahasa Laos, dan bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,ttd.JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 132

http://www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan