Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 63/PJ/2013
NOMOR : SE – 63/PJ/2013
TENTANG
PENEGASAN PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGANTENTANG PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK
SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNANDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNANDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| A. | Umum Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengatur bahwa pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai pajak daerah dilakukan selambat-lambatnya 31 Desember 2013. Sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk dibuat penegasan mengenai penerbitan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, untuk tahun pajak 2014. |
||||
| B. | Maksud dan Tujuan
|
||||
| C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi penegasan penerbitan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan. |
||||
| D. | Dasar
|
||||
| E. | Penegasan
|
Demikian untuk dilaksanakan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Desember 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal
- Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
WA : 0812 932 70074