Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 137/PJ/2010
NOMOR : SE – 137/PJ/2010
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-58/PJ/2010TENTANG BENTUK DAN UKURAN FORMULIR SERTA TATA CARA PENGISIAN
KETERANGAN PADA FAKTUR PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK PEDAGANG
ECERAN
KETERANGAN PADA FAKTUR PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK PEDAGANG
ECERAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya PER-58/PJ/2010 tentang Bentuk dan Ukuran Formulir Serta Tata Cara Pengisian Keterangan Pada Faktur Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
| 1. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-58/PJ/2010 diterbitkan dalam rangka memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dalam pembuatan dan penatausahaan Faktur Pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. | Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang selanjutnya disebut PKP PE adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| 3. | Ketentuan penerbitan dan pengadministrasian Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran, antara lain:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| 4. | Dalam hal Pengusaha Kena Pajak pabrikan atau distributor yang dalam kegiatan usahanya melakukan penjualan secara eceran (memiliki outlet) sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf a, huruf b, dan huruf c tersebut di atas, atas penyerahan Barang Kena Pajak secara eceran tersebut Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut. | ||||||||||||||||||||||||||||||
| 5. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-58/PJ/2010 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011. |
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya, serta disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Desember 2010
Direktur Jenderal,ttd.Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002
pada tanggal 13 Desember 2010
Direktur Jenderal,ttd.Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002
Tembusan :
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
- Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan;
- Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074