Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 94/PJ/2011
NOMOR : SE – 94/PJ/2011
TENTANG
KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SPT MASA PPN
DALAM BENTUK DATA ELEKTRONIK (e-SPT)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka meningkatkan kualitas data perpajakan dan meningkatkan ketertiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam penyampaian SPT Masa PPN, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| 1. | Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cata Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), diatur bahwa:
|
||||||||||||||||||||||
| 2. | Ketentuan mengenai kewajiban penyampaian e-SPT tersebut juga berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan. | ||||||||||||||||||||||
| 3. | Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2011 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), diatur bahwa:
|
||||||||||||||||||||||
| 4. | Sehubungan dengan ketentuan tersebut diatas, dengan ini diinstruksikan kepada:
|
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2011
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001