Peraturan Pajak

PENGUMUMAN
NOMOR : PENG – 05/PJ.09/2013
TENTANG
LAYANAN WAJIB PAJAK PADA KPP PRATAMA BEKASI UTARA

Sehubungan dengan adanya kasus perampokan yang terjadi pada Kantor Pelayanan Pratama Bekasi Utara pada Kamis, 18 Juli 2013, dengan ini disampaikan kepada masyarakat hal-hal sebagai berikut:

  1. Telah terjadi kerusakan pada sistem dan jaringan komputer akibat peristiwa tersebut sehingga kegiatan pelayanan pada KPP Pratama Bekasi Utara dihentikan sementara pada tanggal 18 Juli 2013, atas ketidaknyamanan tersebut kami mohon maaf kepada seluruh Wajib Pajak dan pemangku kepentingan lainnya.
  2. Kegiatan layanan Wajib Pajak pada KPP Pratama Bekasi Utara telah kembali berlangsung normal pada tanggal 19 Juli 2013
  3. Data perpajakan/berkas Wajib Pajak dalam kondisi aman dan tersimpan rapi.

Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 2013
Direktur,

t.t.d

Kismantoro Petrus
NIP 195404071983031001

 

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan