Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 02/PJ/2014

TENTANG

KOORDINASI DALAM RANGKA PUBLIKASI INFORMASI PENEGAKAN HUKUM
PERPAJAKAN MELALUI MEDIA MASSA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

A. Umum

Sehubungan dengan kebutuhan atas publikasi yang intensif atas keberhasilan proses penegakan hukum di Direktorat Jenderal Pajak melalui semua kanal media massa yang tersedia dan dalam rangka meningkatkan citra positif Direktorat Jenderal Pajak, maka perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai acuan bagi pihak terkait dalam rangka penyampaian informasi mengenai penegakan hukum perpajakan tersebut.

B. Maksud dan Tujuan

  1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk memberikan acuan atau pedoman bagi pihak terkait dalam rangka pelaksanaan penyampaian informasi penegakan hukum perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak melalui media massa.
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan agar pelaksanaan penyampaian informasi terkait penegakan hukum perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak melalui media massa berjalan dengan baik, sehingga dapat memberikan informasi positif tentang kinerja Direktorat Jenderal Pajak kepada masyarakat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Pajak.
C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini adalah:

  1. Informasi penegakan hukum perpajakan yang dipublikasikan meliputi informasi penegakan hukum perpajakan yang berskala nasional yang dipublikasikan oleh Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat dan informasi penegakan hukum perpajakan yang berskala regional yang dipublikasikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat.
  2. Informasi penegakan hukum perpajakan yang dipublikasikan bersumber dari Direktorat atau bidang terkait, yang terjadi di wilayah Indonesia dan dapat berdampak positif bagi Direktorat Jenderal Pajak.
D. Dasar

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2012 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Keuangan.
  7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 17/PJ/2013 tentang Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
  8. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 41/PJ/2012 tentang Tata Cara Penyelenggaran Kegiatan Kehumasan Direktorat Jenderal Pajak.
  9. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 42/PJ/2012 tentang Kebijakan Pemberian Informasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.
E. Petunjuk Umum

  1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik yang dapat dipublikasikan melalui semua kanal media massa yang tidak melanggar ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
  2. Penegakan hukum adalah penegakan hukum di bidang perpajakan meliputi pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan penagihan aktif terhadap Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak.
  3. Informasi penegakan hukum adalah informasi yang dapat dipublikasikan melalui semua kanal media berupa proses tindakan penyidikan, proses penagihan aktif dan statistik penegakan hukum (pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan penagihan aktif).
  4. Publikasi adalah kegiatan untuk menyebarkan informasi ke seluruh masyarakat melalui media massa.
  5. Media massa adalah segala bentuk dan saluran yang digunakan untuk menyebarkan informasi, meliputi media cetak, elektronik, online dan media sosial.
  6. Pejabat adalah setiap pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang menduduki jabatan eselon II, eselon III dan eselon IV yang berkepentingan dengan publikasi informasi penegakan hukum perpajakan.
  7. Monitoring adalah kegiatan mengumpulkan berita tentang informasi penegakan hukum perpajakan yang dipublikasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  8. Analisis berita adalah kegiatan menganalisis dan memberikan rekomendasi atas pemberitaan di media massa tentang penegakan hukum perpajakan.
  9. Penyampaian informasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh unit eselon II atau eselon III terkait untuk mengirimkan data dan informasi terkait penegakan hukum ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang hanya dipergunakan untuk kepentingan publikasi di media massa.
  10. Refund discrepancy adalah nilai nominal restitusi yang tidak dikabulkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan.
F. Jenis informasi penegakan hukum perpajakan yang dapat dipublikasikan terdiri dari:

a. Proses penagihan pajak, yang meliputi:

  • Pelaksanaan pemblokiran harta kekayaan, penyitaan, pelelangan, pencegahan, dan/atau penyanderaan;
  • Inisial nama penanggung pajak dan/atau wajib pajak yang dilakukan tindakan penagihan aktif;
  • Nilai utang pajak, pembayaran utang pajak yang dilakukan dan sisa utang pajak.
b. Proses penyidikan yang meliputi:

  • Upaya penangkapan dan penahanan;
  • Inisial Wajib Pajak yang sedang dilakukan penyidikan;
  • Modus operandi;
  • Pasal dalam Undang-Undang KUP yang dilanggar;
  • Perkiraan kerugian Negara;
  • Proses persidangan di Pengadilan.
c. Capaian kinerja penegakan hukum dalam bentuk tabel statistik yang meliputi:

1) Statistik Pemeriksaan Pajak:

  • jumlah penyelesaian pemeriksaan pajak;
  • jumlah SKP pemeriksaan yang dibayar; dan
  • jumlah refund discrepancy.
2) Statistik Penagihan Pajak:

  • jumlah dan nilai saldo rekening yang dilakukan pemblokiran serta telah dipindahbukukan;
  • jumlah Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak yang dilakukan pencegahan;
  • jumlah pembayaran pajak dari tindakan pencegahan;
  • jumlah dan nilai hasil lelang;
  • jumlah Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak yang dilakukan penyanderaan; dan
  • jumlah pembayaran pajak dari tindakan penyanderaan.
3) Statistik Penyidikan Pajak, meliputi jumlah:

  • berkas yang dilimpahkan ke Pengadilan, terdiri dari: Berkas P-19, Berkas P-21, Tersangka, dan dugaan kerugian negara; dan
  • berkas yang sudah divonis di Pengadilan, terdiri dari: Perkara yang divonis kerugian negara, denda pidana, dan Terpidana.
G. Sarana Publikasi Informasi Penegakan Hukum Perpajakan
Untuk melakukan publikasi informasi penegakan hukum perpajakan di media massa, maka dapat digunakan satu atau beberapa sarana publikasi sebagai berikut:

a. Publikasi secara tertulis yang disebarluaskan langsung ke wartawan media massa dalam bentuk media release;
b. Publikasi dengan mengundang beberapa wartawan media massa arus utama (key journalist) untuk menyebarluaskan informasi penegakan hukum secara lebih eksklusif namun berdampak luas;
c. Publikasi dengan mengundang seluruh wartawan media massa dalam bentuk konferensi pers;
d. Publikasi dengan menggunakan tayangan milik Direktorat Jenderal Pajak, meliputi:

  • Slot iklan layanan masyarakat di media cetak;
  • Spot iklan layanan masyarakat di televisi dan radio;
  • Talkshow interaktif di Televisi dan Radio;
  • Iklan layanan masyarakat di media online diantaranya banner, viral story dan sejenisnya.
e. Publikasi pada situs http://www.pajak.go.id dilakukan dengan skema Publishing Organization sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ/2011 sebagaimana telah diubah dengan PER-15/PJ/2013.
H. Tata Cara Penyampaian Informasi Penegakan Hukum Perpajakan

1. Pihak terkait di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak adalah Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Intelijen dan Penyidikan, dan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.
2. Setiap Direktorat diwakili oleh pejabat eselon IV sebagai Penanggung Jawab, yaitu:

a) Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat diwakili oleh Kepala Seksi Hubungan Eksternal;
b) Direktorat Intelijen dan Penyidikan diwakili oleh Kepala Seksi Evaluasi dan Pemantauan Penyidikan; dan
c) Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan diwakili oleh Kepala Seksi Data dan Dukungan Pemeriksaan dan Kepala Seksi Pengendalian Mutu dan Administrasi Penagihan.
3. Pihak terkait di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak adalah Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, dan Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak.
4. Setiap Bidang di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak memiliki seorang pejabat eselon IV sebagai penanggung jawab, yaitu :

a) Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat adalah Kepala Seksi Hubungan Masyarakat; dan
b) Bidang Pemeriksaaan, Penyidikan dan Penagihan adalah Kepala Seksi Administrasi Penyidikan
5. Dalam rangka menjamin ketersediaan informasi penegakan hukum perpajakan dari direktorat atau bidang teknis terkait ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat dan/atau Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, maka diperlukan seorang Penanggung Jawab, dengan tugas sebagai berikut:

a) Penanggung Jawab Direktorat atau Bidang Terkait mengumpulkan data dan informasi di lingkup kerjanya sesuai butir huruf F diatas;
b) Penanggung Jawab Direktorat atau Bidang Terkait menyerahkan data dan informasi tersebut kepada Penanggung Jawab Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarat atau Penanggung Jawab Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat; dan
c) Penanggung Jawab Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat dan Penanggung Jawab Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat membuat konsep publikasi informasi penegakan hukum berdasarkan data dan informasi sebagaimana butir b).
6. Bentuk penyampaian informasi dapat berupa Nota Dinas tertulis, e-mail, Short Message Service (SMS) ataupun dengan menggunakan alat komunikasi lainnya dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
7. Penyampaian informasi dilakukan dengan segera agar yang dipublikasikan adalah informasi terkini dan bernilai berita tinggi di media massa.
8. Semua kegiatan penyampaian informasi oleh Penanggung Jawab Direktorat atau Bidang terkait dilakukan secara proaktif.
I. Monitoring

  1. Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak melakukan monitoring terhadap pemberitaan di media massa nasional atau daerah tentang publikasi informasi penegakan hukum perpajakan.
  2. Hasil monitoring tersebut disampaikan kepada Direktorat atau Bidang terkait dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dalam bentuk analisis berita.
J. Penutup

  1. Informasi penegakan hukum perpajakan selain yang disebutkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dapat dipublikasikan berdasarkan pertimbangan pemberitaan tersebut akan berdampak positif bagi Direktorat Jenderal Pajak dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan