Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 57/PJ/2011
NOMOR : SE – 57/PJ/2011
TENTANG
PEDOMAN PENGELOLAAN ASET INFORMASIDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi DJP, diperlukan pengaturan mengenai pengelolaan aset informasi sebagai salah satu aturan pelaksanaannya. Adapun pengaturannya adalah sebagai berikut:
| 1. | Terminologi teknis yang digunakan dalam Surat Edaran ini adalah sebagai berikut:
|
||||||||
| 2. | Hal-hal yang diatur dalam Pedoman Pengelolaan Aset Informasi adalah sebagai berikut :
|
||||||||
| 3. | Setiap Pemilik Aset Informasi di unit kerja DJP bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan aset informasi; | ||||||||
| 4. | Pedoman pengelolaan Aset Informasi sebagaimana diatur dalam Lampiran Surat Edaran ini; | ||||||||
| 5. | Segala pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini akan ditindaklanjuti dengan pengenaan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku; | ||||||||
| 6. | Surat Edaran ini merupakan pelengkap Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Pajak. Untuk mempermudah pemahaman dan penyimpanan arsip maka Surat Edaran ini agar disatukan penyimpanannya dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Pajak dan surat-surat edaran lainnya yang terkait; | ||||||||
| 7. | Mengingat bahwa aturan sebagaimana terdapat dalam Surat Edaran ini berdampak luas, maka ditetapkan ketentuan sebagai berikut:
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Agustus 2011
Direktur Jenderal,ttd.
Pada tanggal 9 Agustus 2011
Direktur Jenderal,ttd.
A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001
Berikut Link : Lampiran SE-57-PJ-2011