Peraturan Pajak
SURAT DIRJEN PAJAK
NOMOR S-905/PJ.10/2011
TENTANG
PENGIRIMAN DATA APBD TAHUN 2011 PER PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Dalam rangka pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Bendahara untuk pengamanan penerimaan tahun 2011, dengan ini kami kirimkan data APBD tahun 2011 per provinsi dan kabupaten/kota (data diunggah pada Portal DJP). Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak diminta untuk melengkapi data APBD tersebut menjadi data detil per Satker dan NPWP-nya, sesuai format yang diunggah pada Portal DJP, melalui kerjasama dengan Pemerintah Daerah setempat sebagaimana diamanatkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui surat Nomor S-135/MK.03/2011 tanggal 22 Maret 2011 hal Upaya Peningkatan Pengawasan terhadap Pemungutan dan Pemotongan Pajak dari Belanja Pemerintah Daerah. Kami minta bantuan para Kepala Kantor Wilayah DJP untuk melakukan pengawasan terhadap tindaklanjut data APBD tahun 2011 tersebut dan melaporkan hasilnya ke Direktur Teknologi Informasi Perpajakan paling lambat tanggal 15 Juni 2011.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terimakasih.
DIREKTUR
YOYOK SATIOTOMO

Tinggalkan Balasan