Peraturan Pajak
SURAT DIRJEN PAJAK
NOMOR S-16/PJ.08/2011
TENTANG
PENINGKATAN JUMLAH PEMBUATAN PROFILE DI KPP PRATAMA TAHUN 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Sehubungan dengan crash program Tahun 2011 dan tindak lanjut SE-60/PJ/2010 tanggal 5 Mei 2010 yang menegaskan kembali mengenai pelaksanaan program pembuatan Profile WP, dengan ini perlu diberitahukan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:
  1. Untuk Tahun 2011, KPP Pratama diharuskan menyelesaikan tambahan 500 profile WP sehingga pada akhir tahun 2011 profile WP yang diselesaikan KPP Pratama menjadi 1500 WP.
  2. Pemilihan 500 WP tambahan yang akan dibuat profile-nya berdasarkan penerimaan pajak tahun 2010 yaitu WP terbesar penentu penerimaan.
  3. Pelaporan SE-60/PJ/2010 yang harus disampaikan tiap bulannya, mulai Januari 2011 (laporan disampaikan paling lambat tanggal 15 Februari 2011) agar berdasarkan pada jumlah profile WP yang harus diselesaikan sebanyak 1500 profile WP untuk KPP Pratama.
Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN

Tinggalkan Balasan