Peraturan pajak

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE –  5 /PJ/2010
TENTANG
PENEGASAN PERLAKUAN ADMINISTRASI SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
UNTUK WAJIB PAJAK (WP) DAN/ATAU PENGUSAHA
KENA PAJAK (PKP) PINDAH TERKAIT BEROPERASINYA
PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN (PPDDP)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan telah beroperasinya Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pengolahan dan penyimpanan Surat Pemberitahuan (SPT) serta dokumen perpajakan lainnya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

I. PPDDP telah melakukan pengolahan dan penyimpanan beberapa jenis SPT serta dokumen perpajakan lainnya yang semula dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP);
II. Pada tahap awal implementasi, PPDDP melakukan pengolahan dan penyimpanan beberapa jenis SPT untuk beberapa Kantor Pelayanan Pajak di Wilayah DKI Jakarta, sesuai dengan surat dari Kepala PPDDP mengenai tahapan implementasi pengolahan SPT di PPDDP;
III. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian setelah beroperasinya PPDDP antara lain:

  1. Untuk KPP-KPP yang masuk dalam tahapan implementasi PPDDP harus menyampaikan SPT-SPT yang telah ditentukan dalam tahapan implementasi tersebut kepada PPDDP;
  2. Dalam hal Wajib Pajak (WP) terdaftar dan/atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) terdaftar pindah tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha (WP Pindah) dari KPP yang termasuk dalam Tahapan Implementasi PPDDP ke wilayah kerja KPP lain yang juga termasuk dalam tahapan implementasi PPDDP, maka proses yang dilakukan adalah sebagai berikut:
    a. KPP Lama (masuk dalam tahapan implementasi PPDDP)

    a.1. Melakukan prosedur pengadministrasian WP Pindah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    a.2. Menyampaikan seluruh berkas WP Pindah ke KPP baru;
    a.3. Mengirimkan tembusan Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan/atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) ke KPP Baru dan PPDDP;
    b. KPP Baru (masuk dalam tahapan implementasi PPDDP)

    b.1. Melakukan proses pengadministrasian WP pindah dan berkas dari KPP lama sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    b.2. Mengirimkan tembusan SKT dan/atau SPPKP ke KPP Lama dan PPDDP;
    c. PPDDP

    c.1. Menerima tembusan Surat Pencabutan SKT dan/atau SPPKP dari KPP Lama;
    c.2. Menerima tembusan SKT dan/atau SPPKP dari KPP Baru;
    c.3. Untuk SPT atas WP Pindah yang telah masuk tahapan implementasi dan diterima oleh PPDDP, maka proses yang dilakukan adalah sebagai berikut:
    c.3.1. SPT sudah diterima tetapi belum dilakukan proses pemindaian (scanning)
    c.3.1.1. Dalam hal pada saat proses pemilahan dokumen (sortir) ditemukan bahwa NPWP yang tertera pada SPT berbeda dengan NPWP yang ada dalam database masterfile Wajib Pajak, maka Petugas Pemilahan Dokumen melakukan pengecekan atas perbedaan NPWP tersebut dengan cara membandingkan NPWP yang terdapat pada database masterfile dengan tembusan Surat Pencabutan SKT dan/atau SPPKP dari KPP Lama dan tembusan SKT dan/atau SPPKP dari KPP Baru.
    c.3.1.2. Apabila berdasarkan hasil pengecekan ditemukan bahwa perubahan NPWP disebabkan oleh karena WP terdaftar dan/atau PKP terdaftar pindah tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha maka proses pemilahan dokumen tetap dapat dilanjutkan dengan melakukan perubahan NPWP pada aplikasi pemilahan.
    c.3.2. SPT sudah dilakukan proses pemindaian (scanning) tetapi belum dilakukan proses perekaman

    c.3.2.1. Dalam hal pada saat proses perekaman (data entry) ditemukan bahwa NPWP yang tertera pada SPT berbeda dengan NPWP yang ada dalam database masterfile Wajib Pajak, maka petugas Seksi Perekaman dan Transfer Data PPDDP melakukan pengecekan atas perbedaan NPWP tersebut dengan cara membandingkan NPWP yang terdapat pada database masterfile dengan tembusan Surat Pencabutan SKT dan/atau SPPKP dari KPP Lama dan tembusan SKT dan/atau SPPKP dari KPP Baru.
    c.3.2.2. Apabila berdasarkan hasil pengecekan ditemukan bahwa perubahan NPWP disebabkan oleh karena WP terdaftar dan/atau PKP terdaftar pindah tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha maka proses perekaman dokumen dapat dilanjutkan kembali.
    c.3.3 SPT sudah selesai dilakukan proses perekaman

    c.3.3.1. Dalam hal pada saat proses pengiriman atau transfer data ke database Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) ditemukan bahwa NPWP yang tertera pada data SPT hasil perekaman berbeda dengan NPWP yang ada dalam database masterfile Wajib Pajak, maka petugas Seksi Perekaman dan Transfer Data PPDDP melakukan pengecekan atas perbedaan NPWP tersebut dengan cara membandingkan NPWP yang terdapat pada database masterfile dengan tembusan Surat Pencabutan SKT dan/atau SPPKP dari KPP Lama dan tembusan SKT dan/atau SPPKP dari KPP Baru.
    c.3.3.2. Apabila berdasarkan hasil pengecekan ditemukan bahwa perubahan NPWP disebabkan oleh karena WP terdaftar dan/atau PKP terdaftar pindah tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha maka proses pengiriman atau transfer data tetap dapat dilanjutkan dengan melakukan perubahan data NPWP hasil perekaman.
  1. Dalam hal Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar pindah tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha dari KPP yang termasuk dalam Tahapan Implementasi PPDDP ke wilayah kerja KPP lain yang tidak termasuk dalam tahapan implementasi PPDDP, maka proses yang dilakukan adalah sebagai berikut:
    a. KPP Lama (masuk dalam tahapan implementasi PPDDP)

    a.1. Melakukan prosedur pengadministrasian WP pindah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    a.2. Menyampaikan seluruh berkas WP pindah ke KPP baru;
    a.3. Mengirimkan tembusan Surat Pencabutan SKT dan/atau SPPKP ke KPP Baru dan PPDDP;
    b. KPP Baru (belum masuk dalam tahapan implementasi PPDDP)

    b.1. Melakukan proses pengadministrasian WP pindah dan berkas dari KPP lama sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    b.2. Menyampaikan tembusan SKT dan/atau SPPKP ke KPP Lama dan PPDDP;
    b.3. Meminta ke PPDDP, fotokopi atau cetakan (print out) hasil pemindaian (scanning) SPT WP Pindah yang sudah dikirimkan oleh KPP Lama ke PPDDP apabila dianggap perlu.
    c. PPDDP

    c.1. Menerima tembusan Surat Pencabutan SKT dan/atau SPPKP dari KPP Lama;
    c.2. Menerima tembusan SKT dan/atau SPPKP dari KPP Baru;
    c.3. Untuk SPT atas WP Pindah yang telah masuk tahapan implementasi dan diterima oleh PPDDP, maka proses yang dilakukan adalah sebagai berikut:

    c.3.1.
    SPT sudah diterima tetapi belum dilakukan proses pemindaian (scanning)
    c.3.1.1. Dalam hal pada saat proses pemilahan dokumen (sortir) ditemukan bahwa NPWP yang tertera pada SPT berbeda dengan NPWP yang ada dalam database masterfile Wajib Pajak, maka Petugas Pemilahan Dokumen melakukan pengecekan atas perbedaan NPWP tersebut dengan cara membandingkan NPWP yang terdapat pada database masterfile dengan tembusan Surat Pencabutan SKT dan/atau SPPKP dari KPP Lama dan tembusan SKT dan/atau SPPKP dari KPP Baru.
    c.3.1.2. Apabila berdasarkan hasil pengecekan ditemukan bahwa perubahan NPWP disebabkan oleh karena WP terdaftar dan/atau PKP terdaftar pindah tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha maka proses pemilahan dokumen tetap dapat dilanjutkan dengan melakukan perubahan NPWP pada aplikasi pemilahan.
    c.3.2. SPT sudah dilakukan proses scanning tetapi belum dilakukan proses perekaman

    c.3.2.1. Dalam hal pada saat proses perekaman (data entry) ditemukan bahwa NPWP yang tertera pada SPT berbeda dengan NPWP yang ada dalam database masterfile Wajib Pajak, maka petugas Seksi Perekaman dan Transfer Data PPDDP melakukan pengecekan atas perbedaan NPWP tersebut dengan cara membandingkan NPWP yang terdapat pada database masterfile dengan tembusan Surat Pencabutan SKT dan/atau SPPKP dari KPP Lama dan tembusan SKT dan/atau SPPKP dari KPP Baru.
    c.3.2.2. Apabila berdasarkan hasil pengecekan ditemukan bahwa perubahan NPWP disebabkan oleh karena WP terdaftar dan/atau PKP terdaftar pindah tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha maka proses perekaman dokumen dapat dilanjutkan kembali.
    c.3.3. SPT sudah selesai dilakukan proses perekaman

    c.3.3.1. Dalam hal pada saat proses pengiriman atau transfer data ke database SIDJP ditemukan bahwa NPWP yang tertera pada data SPT hasil perekaman berbeda dengan NPWP yang ada dalam database masterfile Wajib Pajak, maka petugas Seksi Perekaman dan Transfer Data PPDDP melakukan pengecekan atas perbedaan NPWP tersebut dengan cara membandingkan NPWP yang terdapat pada database masterfile dengan tembusan Surat Pencabutan SKT dan/atau SPPKP dari KPP Lama dan tembusan SKT dan/atau SPPKP dari KPP Baru.
    c.3.3.2. Apabila berdasarkan hasil pengecekan ditemukan bahwa perubahan NPWP disebabkan oleh karena WP terdaftar dan/atau PKP terdaftar pindah tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha maka proses pengiriman atau transfer data tetap dapat dilanjutkan dengan melakukan perubahan data NPWP hasil perekaman.
    c.4. Berdasarkan surat permohonan fotokopi atau cetakan (print out) hasil pemindaian (scanning) SPT WP Pindah yang diminta oleh KPP Baru, PPDDP wajib mencari SPT sebagaimana diminta, membuat salinan atas SPT dan mengirimkan salinan tersebut kepada KPP Baru.
  1. Dalam hal Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar pindah tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha dari KPP yang tidak termasuk dalam Tahapan Implementasi PPDDP ke wilayah kerja KPP lain yang termasuk dalam tahapan implementasi PPDDP, maka proses yang dilakukan adalah sebagai berikut:
    a. KPP Lama (tidak masuk dalam tahapan implementasi PPDDP)

    a.1. Melakukan proses pengadministrasian WP pindah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    a.2. Melakukan proses perekaman atas seluruh SPT WP Pindah sebelum disampaikan ke KPP Baru;
    a.3. Menyampaikan seluruh berkas WP pindah ke KPP baru;
    a.4. Mengirimkan tembusan Surat Pencabutan SKT dan/atau SPPKP ke KPP Baru.
  1. Jangka Waktu Penyelesaian
    a. KPP Lama mengirimkan tembusan Surat Pencabutan SKT dan/atau SPPKP ke KPP Baru dan PPDDP, paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak tembusan SKT dan/atau SPPKP diterima dari KPP Baru;
    b. KPP Baru menyampaikan tembusan SKT, Kartu NPWP, dan/atau SPPKP ke KPP Lama dan PPDDP, paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya tembusan Surat Pindah dari KPP Lama;
    c. PPDDP menyampaikan fotokopi atau cetakan (print out) hasil pemindaian (scanning) SPT sebagaimana dimaksud pada Bagian III, angka 3, butir c.4 ke KPP Baru paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat permohonan diterima.
    d. KPP Lama, melakukan proses perekaman atas seluruh SPT WP Pindah, sebagaimana dimaksud pada Bagian III, angka 4, butir a.2. sebelum disampaikan ke KPP Baru, paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tembusan SKT dan atau SPPKP diterima dari KPP Baru.
  1. Tata cara pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan beroperasinya PPDDP adalah sebagaimana terlampir dalam lampiran I Surat Edaran ini, yang terdiri dari:
    a. Tata cara pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dari KPP yang termasuk dalam Tahapan Implementasi PPDDP ke KPP lain yang juga termasuk dalam Tahapan Implementasi PPDDP;
    b. Tata cara pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dari KPP yang termasuk dalam Tahapan Implementasi PPDDP ke KPP lain yang tidak termasuk dalam Tahapan Implementasi PPDDP;
    c. Tata cara pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dari KPP yang tidak termasuk dalam Tahapan Implementasi PPDDP ke KPP lain yang termasuk dalam Tahapan Implementasi PPDDP.
  1. Tata cara pengolahan dokumen di PPDDP sehubungan dengan WP Pindah adalah sebagaimana terlampir dalam lampiran II Surat Edaran ini, yang terdiri dari:
    a. Tata cara penyiapan dokumen;
    b. Tata cara perekaman data sehubungan dengan WP Pindah;
    c. Tata cara transfer data sehubungan dengan WP Pindah;
    d. Tata cara pengiriman fotokopi atau cetakan (print out) hasil pemindaian (scanning) SPT;
    e. Tata cara pengadministrasian tembusan Surat Pencabutan SKT dan/atau Pencabutan SPPKP, dan tembusan SKT dan/atau SPPKP.
  1. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, Para Kepala Kantor Wilayah dan Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak diminta agar memperhatikan dengan sungguh – sungguh Surat Edaran ini, serta dapat mensosialisasikan kepada jajaran dibawahnya.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Januari 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP.

Berikut link lampiran SE – 5-PJ-2010

http://www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan