Peraturan Pajak

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 30/PJ/2010
TENTANG
DAFTAR BANK DAN NOMOR REKENING BANK PERSEPSI PBBUNTUK PEMINDAHBUKUAN PEMBAYARAN PBB SEKTOR PERTAMBANGAN MIGAS
DAN ENERGI PANAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2010

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Daftar Bank dan Nomor Rekening Bank Persepsi PBB untuk Pemindahbukuan Pembayaran PBB Sektor Pertambangan Migas dan Energi Panas Bumi Tahun Anggaran 2010 (sebagaimana terlampir), dengan penjelasan sebagai berikut :

  1. Daftar bank  dan nomor rekening dimaksud adalah daftar terakhir yang digunakan untuk pemindahbukuan pembayaran PBB sektor Pertambangan Migas dan Energi Panas Bumi triwulan IV tahun anggaran 2009 yang pernah dikirimkan oleh masing-masing KPP Pratama dan akan digunakan dalam pembayaran PBB sektor Pertambangan  Migas dan Energi Panas Bumi tahun anggaran 2010.
  2. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penatausahaan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dan Energi Panas Bumi, Bank Persepsi PBB yang digunakan untuk menerima pemindahbukuan pembayaran PBB sektor Pertambangan Migas dan Energi Panas Bumi adalah merupakan bank yang juga ditunjuk sebagai Bank Operasional III (BO III) PBB untuk kabupaten/kota yang bersangkutan.
  3. Terhadap daftar bank dan nomor rekening Bank Persepsi tersebut, Saudara agar :
  1. Memeriksa kembali nama bank dan nomor rekening Bank Persepsi di setiap kabupaten/kota di wilayah kerja masing-masing;
  2. Jika terdapat perbedaan nama dan atau nomor rekening Bank Persepsi PBB, Saudara agar segera mengirimkan perubahan/perbedaan data tersebut;
  3. Khusus untuk KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi kabupaten/kota baru hasil pemekaran dan baru memiliki rencana penerimaan PBB di tahun anggaran 2010 sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2010, Saudara agar mengirimkan nama dan nomor rekening Bank Persepsi untuk kabupaten/kota tersebut;
  1. Daftar nama dan nomor rekening Bank Persepsi PBB sebagaimana angka 3 huruf b dan c di atas, harus sudah disampaikan ke Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan sebelum hari Senin tanggal 8 Maret 2010, mengingat data tersebut akan segera digunakan untuk permintaan pembayaran PBB Pertambangan Migas triwulan I ke Direktur Jenderal Anggaran pada tanggal 15 Maret 2010.
  2. Daftar nama dan nomor rekening Bank Persepsi PBB yang Saudara kirimkan adalah bersumber dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat, mengingat sesuai dengan Peraturan Menteri Keungan Nomor 167/PMK.03/2007 tentang Penunjukkan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, penunjukkan Bank Persepsi PBB adalah merupakan wewenang Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Demikian disampaikan untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 09 Maret 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911

Tembusan :

  1. Para Direktur di Lingkungan Ditjen Pajak;
  2. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Ditjen Pajak;
  3. Para Kepala Kanwil DJP di Seluruh Indonesia.

Berikut link lampiran SE – 30-PJ-2010

http://www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan