Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 44/PJ/2008
NOMOR SE – 44/PJ/2008
TENTANG
PENEGASAN BERKAITAN DENGAN PENATAUSAHAAN
SURAT SETORAN PAJAK (SSP) LEMBAR KE-2
DI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (KANWIL DJP)
SURAT SETORAN PAJAK (SSP) LEMBAR KE-2
DI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (KANWIL DJP)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Surat 4309/PB/2008 tanggal 06 Juni 2008 tentang Penghentian Pengiriman Surat Setoran atau BPN Penerimaan Perpajakan Lembar ke-2 dari KPPN ke Kanwil DJP, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Sesuai dengan butir 2 Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan dimaksud, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2008 SSP lembar ke-2 atau bukti Penerimaan Negara (BPN) akan diadministrasikan di KPPN, sehingga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tidak lagi berkewajiban untuk mengadministrasikan SSP lembar ke-2 atau BPN dimaksud.
- Terhadap SSP lembar ke-2 yang sudah telanjur diterima oleh Kanwil DJP, diminta kepada Kanwil DJP untuk mengadministrasikannya sesuai dengan SE Dirjen Pajak Nomor SE-49/PJ/2007 tentang Penyampaian Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-148/PJ/2007 tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara dan tidak perlu mendistribusikannya ke KPP terkait.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Berikut Link : Lampiran SE – 44-PJ-2008