Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 9/PJ/2010
NOMOR SE – 9/PJ/2010
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 2/PMK.03/2010 TENTANG
BIAYA PROMOSI YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
BIAYA PROMOSI YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah disahkan dan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.03/2010 tanggal 8 Januari 2010 tentang biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, dengan ini disampaikan kembali hal-hal sebagai berikut :
1. | Dalam Peraturan Menteri tersebut antara lain diatur :
|
||||||||||||||||||||||||||||
2. | Berdasarkan hal-hal di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
|
||||||||||||||||||||||||||||
3. | Pada saat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.42/1990 tanggal 2 Oktober 1990 tentang Biaya Promosi bagi Perusahaan Rokok/Cerutu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Demikian untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan di lapangan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Februari 2010
Direktur Jenderal,
ttd
Mochammad Tjiptardjo
NIP. 060044911
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
- Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074