Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 22/PJ/2008
NOMOR SE – 22/PJ/2008
TENTANG
PEMINDAHAN KEWENANGAN PENGADMINISTRASIAN
BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNANDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNANDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2008 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah tanggal 28 Januari 2008 yang berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2008 (fotokopi terlampir), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2008 tersebut mencabut dan menyatakan tidak berlaku :
|
2. | Kewenangan pengadministrasian bagi hasil penerimaan PBB dan BPHTB yang semula dilaksanakan bersama oleh Kepala KPPBB/KPP Pratama dan kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2008 dilaksanakan bersama oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktur Jenderal Perbendaharan. |
3. | Sehubungan dengan hal-hal tersebut dalam angka 1 dan angka 2, kepada KPPBB/KPP Pratama diminta untuk tidak menerbitkan :
|
4. | tindak lanjut terhadap KP-PHP-PBB dan KP-PHP-BPHTB, SPM-PHP-PBB dan SPM-PHP-BPHTB, dan SPM-BP-PBB yang sudah diterbitkan untuk bulan Januari dan Pebruari 2008 agar dikoordinasikan dengan KPPN mitra kerja masing-masing KPPBB/KPP Pratama. |
5. | Para kepala Kantor Wilayah DJP dan Kepala KPPBB/KPP Pratama diminta untuk :
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 April 2008
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098