Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 57/PJ.6/2004

TENTANG

PENJELASAN LEBIH LANJUT PENGENAAN PBB TAHUN 2005

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-52/PJ.6/2003 tanggal 5 Desember 2003 tentang pengenaan PBB Tahun 2004 dan Surat Edaran Nomor SE-48/PJ.6/2004 tentang Pengenaan PBB dan Pencetakan SPPT Tahun 2005 dengan ini ditegaskan bahwa keringanan (stimulus) PBB tahun 2005 diberikan sesuai dengan jenis penggolongan buku ketetapan dan mengacu pada ketentuan bahwa keringanan hanya diberikan pada objek pajak sektor pedesaan dan perkotaan yang digunakan sebagai rumah tempat tingal (JPB 1) dan tanah kosong (JPT).

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

a.n Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHT3

ttd.

Suharno
NIP. 060035801

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan