Peraturan Pajak
NOMOR SE – 10/PJ.1/2006
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 yang mewajibkan pengadaan barang/jasa pemerintah harus diumumkan melalui surat kabar nasional sesuai dengan Pasal 4, Huruf i yang berbunyi : “mengumumkan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah secara terbuka melalui surat kabar nasional dan/atau surat kabar provinsi” dengan ini diberitahukan bahwa yang ditetapkan menjadi surat kabar nasional untuk mengumumkan pengadaan barang/jasa pemerintah adalah HARIAN UMUM MEDIA INDONESIA (sesuai dengan pengumuman Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Perumahan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional -copy terlampir)
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Sekretaris Direktorat Jenderal,
ttd
A. Sjarifuddin Alsah
NIP.060044664
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074