Peraturan Pajak
NOMOR 76 TAHUN 2007
TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Menimbang :
- bahwa besarnya santunan cacat total dan cacat sebagian karena hilangnya kemampuan kerja fisik, penggantian biaya pengobatan, perawatan dan pengangkutan yang diberikan kepada pekerja/buruh serta santunan kematian karena kecelakaan kerja, santunan kematian bukan karena kecelakaan kerja, dan biaya pemakaman yang diberikan kepada keluarganya, tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini;
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi pekerja/buruh yang mengalami cacat karena kecelakaan kerja perlu dilakukan pelayanan rehabilitasi medik untuk dapat mengembalikan fungsi tubuh yang mengalami kecacatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3468);
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3520), sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4582);
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3520) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah :
- Nomor 79 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3792);
- Nomor 83 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4003);
- Nomor 28 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4023);
- Nomor 64 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneia Nomor 4582);
diubah sebagai berikut :
- Ketentuan Pasal 22 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 22 berbunyi sebagai berikut :
| (1) | Jaminan kematian dibayar sekaligus kepada janda atau duda atau anak, yang meliputi :
|
| (2) | Dalam hal janda atau duda atau anak tidak ada, maka jaminan kematian dibayar sekaligus kepada keturunan sedarah yang ada dari tenaga kerja, menurut garis lurus kebawah dan garis lurus ke atas dihitung sampai derajat kedua. |
| (3) | Dalam hal tenaga kerja tidak mempunyai keturunan sedarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka jaminan kematian dibayarkan sekaligus kepada pihak yang ditunjuk oleh tenaga kerja dalam wasiatnya. |
| (4) | Dalam hal tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada pengusaha atau pihak lain guna pengurusan pemakaman. |
| (5) | Dalam hal magang atau murid, dan mereka yang memborong pekerjaan, serta narapidana meninggal dunia bukan karena akibat kecelakaan kerja, maka keluarga yang ditinggalkan tidak berhak atas jaminan kematian. |
- Ketentuan pada Lampiran II Romawi I huruf A angka 2 dan angka 3 serta huruf B, huruf C dan huruf E dan Romawi II diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
| I. | BESARNYA JAMINAN KECELAKAAN KERJA
Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk peristiwa kecelakaan tersebut pada B.1. sampai dengan B.8. dibayar maksimum Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| II. | TABEL PERSENTASE SANTUNAN TUNJANGAN CACAT TETAP SEBAGIAN DAN CACAT-CACAT LAINNYA.
|
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Pada tanggal 10 Desember 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pada tanggal 10 Desember 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI,
ATAS
NOMOR 76 TAHUN 2007
TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
- UMUM
Tenaga kerja yang meninggal dunia atau mengalami cacat total atau cacat sebagian mengakibat hilangnya atau berkurangnya penghasilan yang sangat berpengaruh pada kehidupan sosial ekonomi bagi tenaga kerja dan/atau keluarganya.
Sehubungan dengan hal itu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja memberikan kepastian perlindungan melalui jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja yang dapat mengakibatkan cacat total atau cacat sebagian.
Sebagai upaya meringankan beban tenaga kerja serta keluarganya, perlu peningkatan Santunan cacat total, cacat karena kecelakaan kerja serta santunan kematian karena kecelakaan kerja, santunan kematian bukan karena kecelakaan kerja, dan biaya pemakaman.
Mengingat biaya pelayanan kesehatan dan pengangkutan semakin meningkat maka perlu penyesuaian penggantian biaya pengobatan, perawatan, dan pengangkutan akibat kecelakaan kerja serta rehabilitasi medik dalam rangka mengembalikan fungsi tubuh yang mengalami kecacatan.
Berdasarkan pertimbangan di atas dan ketersediaan dan ketersediaan dana Badan Penyelenggara, maka besarnya jumlah santunan cacat total dan cacat sebagian karena hilangnya kemampuan kerja fisik, penggantian biaya pengobatan, perawatan dan pengangkutan yang diberikan kepada keluarganya perlu ditingkatan sehingga ketentua pasal 22 ayat (1) dan ketentuan pada lampiran II Romawi I huruf A angka 2 dan angka 3 serta huruf B, huruf C dan huruf E dan Romawi II Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2005, perlu diubah dengan Peraturan Pemerintah ini.
- PASAL DEMI PASAL