Peraturan Pajak

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 420/KMK.01/2007
TENTANG
PENGHARGAAN MENTERI KEUANGAN KEPADA KANTOR PELAYANAN
DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN SEBAGAI
KANTOR PELAYANAN PERCONTOHAN TAHUN 2007
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik (good govermance) melalui peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat, dipandang perlu menetapkan kantor pelayanan percontohan di lingkungan Departemen Keuangan;
  2. bahwa berdasarkan hasil penilaian secara langsung dan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat oleh Tim Penilai, ditetapkan kantor pelayanan yang patut dan layak diberikan penghargaan sebagai Kantor Pelayanan Percontohan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penghargaan Menteri Keuangan kepada Kantor Pelayanan di Lingkungan Departemen Keuangan sebagai Kantor Pelayanan Percontohan Tahun 2007;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
  2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perbaikan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah kepada Masyarakat;
  3. Keputusan Presiden Nomor 171/M Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  4. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
  5. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25/KEP/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah;
  6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/25/M.PAN/05/2006 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2007;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.01/2007 tentang Tim Penilai Kantor Pelayanan Percontohan Departemen Keuangan Tahun 2007;

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHARGAAN MENTERI KEUANGAN KEPADA KANTOR PELAYANAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN SEBAGAI KANTOR PELAYANAN PERCONTOHAN TAHUN 2007.

PERTAMA :

Hasil penilaian kantor pelayanan di lingkungan Departemen Keuangan ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.

KEDUA :

Berdasarkan hasil penilaian kantor pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, memberikan penghargaan sebagai Kantor Pelayanan Percontohan tahun 2007, kepada :

  1. Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar, sebagai Pemenang Pertama;
  2. Kantor Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Makassar II, sebagai Pemenang Kedua;
  3. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 Merak, sebagai Pemenang Ketiga;
  4. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tasikmalaya, sebagai pemenang Harapan.

KETIGA :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :

  1. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
  2. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, dan para Kepala/Ketua Badan di lingkungan Departemen Keuangan;
  3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar;
  4. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 Merak;
  5. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Makassar II;
  6. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tasikmalaya

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Oktober 2007
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

 

Berikut Link Lampiran, 420-KMK.01-2007

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan