Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 100/PJ.332/2006
TENTANG
PENERUSAN SURAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudari XXX selaku Direktur PT. ABC Nomor : XXX tanggal XXX kepada Direktur
Jenderal Pajak perihal permohonan penjelasan mengenai proses penutupan proyek dan joint operation
sehubungan dengan perpajakan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut pada intinya Saudari. XXX meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berkaitan
dengan tata cara penghapusan NPWP dan perubahan status menjadi Wajib Pajak Non Efektif (WP NE)
serta konsekuensi perpajakannya.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.32/2003
tanggal 8 Januari 2003 tentang Penanganan Surat-Surat Wajib Pajak, diatur bahwa surat-suat Wajib
Pajak yang permasalahannya bersifat operasional yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan
perundang-undangan perpajakan agar dijawab oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib
Pajak tersebut terdaftar atau oleh Kepala Kantor Wilayah atasannya. Oleh karena itu surat-surat Wajib
Pajak yang permasalahannya bersifat operasional yang ditujukan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal
pajak agar segera diteruskan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar atau
Kepala Kantor Wilayah atasannya untuk ditindaklanjuti dengan tembusan kepada Wajib Pajak tersebut
terdaftar atau Kepala Kantor Wilayah atasannya untuk ditindaklanjuti dengan tembusan kepada Wajib
Pajak yang bersangkutan.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas dengan disampaikan bahwa :
a. Mengingat permasalahan tersebut merupakan masalah yang sifatnya teknis operasional yang
ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajaka sehingga atas
penyelesaiannya menjadi tugas dan tanggung jawab Saudara.
b. Dengan demikian diharapkan surat Wajib Pajak tersebut daapt segera ditindaklanjuti sesuai
prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal,
Direktur
ttd.
Herry Sumardjito
NIP 060061993
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Kepala KPP Wajib Pajak Besar Satu
3. Sdri. XXX (Direktur PT. ABC)
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074