Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 113/PJ.332/2006
TENTANG
PENERUSAN SURAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Sdr. XXX selaku Presiden Direktur PT ABC Nomor : XXX tanggal XXX perihal pada
pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut pada intinya dikemukakan bahwa PT ABC (NPWP : XXX), selanjutnya disingkat
PT ABC, yang beralamat di Jalan XXX, memohon penjelasan berkaitan dengan imbalan bunga atas
kelebihan pembayaran sanksi administrasi Pasal 19 ayat (1) karena pengurangan sebagai akibat
diterbitkan Keputusan Keberatan.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.32/2003
tanggal 8 Januari 2003 tentang Penanganan Surat-Surat Wajib Pajak, diatur bahwa surat-surat Wajib
Pajak yang permasalahannya bersifat operasional yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan
perundang-undangan perpajakan agar dijawab oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib
Pajak tersebut terdaftar atau oleh Kepala Kantor Wilayah atasannya. Oleh karena itu surat-surat Wajib
Pajak yang permasalahannya bersifat operasional yang ditujukan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Pajak agar segera diteruskan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar atau
Kepala Kantor Wilayah atasannya untuk ditindaklanjuti dengan tembusan kepada Wajib Pajak yang
bersangkutan.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas dengan ini disampaikan bahwa :
a. Mengingat permasalahan tersebut merupakan masalah yang sifatnya teknis operasional yang
ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga atas
penyelesaiannya menjadi tugas dan tanggung jawab Saudara.
b. Dengan demikian diharapkan surat Wajib Pajak tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai
prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Demikian untuk dimaklumi.
An. Direktur Jenderal
Direktur,
ttd.
Herry Sumardjito
NIP 060061993
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Sdr. XXX (Presiden Direktur PT ABC)
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074