Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 20/PJ.53/2006

TENTANG

PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
ATAS NAMA KONGREGASI SUSTER-SUSTER CINTA KASIH DARI MARIA BUNDA BERBELAS KASIH (SCMM)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudari nomor XXX tanggal 6 Oktober 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat Saudari dikemukakan bahwa :
a. ABC membeli tanah kavling seluas 640 m2 di Perumahan XXX. Tanah tersebut milik PT XYZ
yang bergerak di bidang developer dan real estate.
b. Oleh ABC, tanah tersebut akan dipergunakan untuk kepentingan sosial/keagamaan.
c. Sehubungan dengan hal-hal di atas, Saudari mohon pembebasan PPN atas pembelian tanah
kavling dari PT XYZ tersebut.

2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur :
a. Pasal 1 angka 3, bahwa Barang Kena Pajak adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau
hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak
berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
b. Pasal 1 angka 17, bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai
Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang
dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
c. Pasal 1 angka 18, bahwa Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang
diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan
harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
d. Pasal 4 huruf a, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena
Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Dalam memori penjelasannya
ditetapkan bahwa penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
– barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,
– barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak
berwujud,
– penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
– penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai, menetapkan kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai, namun tanah tidak termasuk kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudari pada butir 1
di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas pembelian tanah kavling oleh ABC dari PT XYZ
terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Harga Jual. Dengan
demikian, permohonan Saudari agar atas pembelian tanah kavling tersebut dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dengan sangat menyesal tidak dapat kami kabulkan.

Demikian untuk dimaklumi.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
NIP 060044664

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan