Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 22/PJ.53/2006
TENTANG
PERLAKUAN PPN ATAS BANTUAN KEMANUSIAAN BENCANA ALAM
GEMPA DAN TSUNAMI DI NAD DAN NIAS, SUMUT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 30 November 2005 hal Permohonan Pembebasan
Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam Gempa dan Tsunami
di Nanggroe Aceh Darussalam dan Nias, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
a.ABC merupakan lembaga yang bergerak di bidang sosial berupa pemberian bantuan dan
sumbangan baik dalam bentuk tunai maupun non-tunai, antara lain berupa barang-barang
keperluan sehari-hari, pendidikan, perumahan, keagamaan, dan hampir meliputi semua sendi
kehidupan masyarakat yang mengalami bencana alam gempa dan tsunami.
b.Tidak lama berselang setelah terjadinya bencana alam gempa tsunami di NAD dan sekitarnya
pada akhir tahun 2004 yang lalu, ABC telah berada di lokasi yang terkena dampak bencana
untuk memberikan bantuan baik fisik maupun non-fisik antara lain berupa pembangunan
perumahan dan fasilitasnya, sarana dan prasarana jalan, kesehatan, perlindungan anak,
perlindungan umum, pendidikan, pembebasan tanah, pemberian makanan dan peralatan
rumah tangga, peralatan dan perlengkapan keagamaan, pembangunan kembali prasarana
publik, serta air dan sanitasi.
c.Dalam perkembangan berikutnya, pelaksanaan proyek bantuan tersebut juga mencakup
pembelian bahan atau Barang Kena Pajak dan pengadaan Jasa Kena Pajak, dimana ABC
dipungut PPN sebesar 10% dari harga jual atau penggantian.
d.Saudara meminta agar atas pembelian bahan atau Barang Kena Pajak dan pengadaan Jasa
Kena Pajak tersebut dapat dibebaskan dari pengenaan PPN.
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur :
a.Pasal 4 huruf a dan huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas
penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan
oleh Pengusaha.
b.Pasal 16B ayat (1) huruf b dan huruf c menyatakan bahwa dengan Peraturan Pemerintah
dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk
sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk penyerahan
Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu dan impor Barang
Kena Pajak tertentu.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak
Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003,
antara lain mengatur :
a.Pasal 1 angka 3 menyatakan bahwa buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku
pelajaran agama merupakan Barang Kena Pajak Tertentu yang atas impornya dibebaskan
dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
b.Pasal 2 angka 1 dan angka 4 menyatakan bahwa rumah sederhana, rumah sangat sederhana,
rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta perumahan
lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar
pertimbangan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah, dan buku-buku pelajaran umum,
kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, merupakan Barang Kena Pajak Tertentu yang
atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
c.Pasal 3 angka 4 menyatakan bahwa jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan
bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dan pembangunan tempat yang
semata-mata untuk keperluan ibadah merupakan Jasa Kena Pajak Tertentu yang atas
penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
4. Pasal 1 huruf f Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk
dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan
Kebudayaan, menyatakan bahwa barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial
dan kebudayaan adalah makanan, obat-obatan dan pakaian untuk diberikan dengan cuma-cuma
kepada masyarakat yang memerlukan termasuk bantuan bencana alam.
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari
Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
616/PMK.03/2004, antara lain mengatur :
a.Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari
pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
b.Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea
Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
c.Pasal 2 ayat (3) huruf c menyatakan bahwa Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari
pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang kiriman hadiah
untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan.
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 tentang Batasan Buku-buku Pelajaran Umum,
Kitab Suci dan Buku-buku Pelajaran Agama yang atas Impor dan atau Penyerahannya Dibebaskan
dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur :
a.Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa buku-buku pelajaran umum adalah buku-buku pelajaran
pokok, penunjang dan kepustakaan yang dipergunakan oleh Taman Kanak-kanak, Sekolah
Dasar, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Luar Biasa,
Perguruan Tinggi/Universitas, termasuk Sekolah Kejuruan, Lembaga Pendidikan Masyarakat
di jalur Pendidikan Luar Sekolah dan Pendidikan Keagamaan mulai tingkat dasar sampai
dengan perguruan tinggi yang mendukung kurikulum sekolah yang bersangkutan.
b.Pasal 2 menyatakan bahwa kitab suci adalah kitab suci agama Islam, kitab suci agama Kristen
Protestan, kitab suci agama Katolik, kitab suci agama Hindu, kitab suci agama Budha, dan
kitab lainnya yang telah ditetapkan sebagai kitab suci oleh Menteri Agama atau pejabat yang
ditunjuk.
c.Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa buku-buku pelajaran agama adalah buku-buku untuk
keperluan pendidikan dan kepustakaan di bidang agama yang diperlukan pada Perguruan
Umum dan Pendidikan Keagamaan dari tingkat dasar sampai dengan perguruan tinggi, pondok
pesantren dan sekolah kejuruan, yang mendukung kurikulum sekolah yang bersangkutan.
7. Pasal 1 angka 5 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan
Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama
Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2005, menyatakan bahwa perumahan lainnya adalah
bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam nasional.
8. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 7 serta memperhatikan isi surat Saudara
pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
a.Dalam hal Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan dan atau Barang
Kena Pajak yang diimpor merupakan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Jasa Kena Pajak
Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pada butir 3, butir 5 dan butir 6 di atas,
maka atas penyerahan dan atau impornya dibebaskan dari pengenaan PPN.
b.Dalam hal Barang Kena Pajak yang diimpor oleh ABC adalah makanan, obat-obatan dan
pakaian untuk diberikan dengan cuma-cuma kepada masyarakat yang memerlukan (korban
bencana alam), maka atas impor tersebut tidak dipungut PPN.
c.Namun demikian, dalam hal Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan
oleh Pengusaha Kena Pajak kepada ABC dan atau Barang Kena Pajak yang diimpor oleh ABC
adalah Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak selain sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b di atas, maka atas penyerahan dan atau impor tersebut terutang PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR,
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH
NIP 060044664
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan