Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 24/PJ.42/2006

TENTANG

KEWAJIBAN MENYERAHKAN SURAT KUASA KHUSUS BAGI SEORANG KUASA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 19 Desember 2005 perihal Permohonan Penghapusan
Piutang Tak Tertagih, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat tersebut Saudara melampirkan daftar nama debitur dan jumlah piutang tak tertagih PT
ABC, Saudara mohon agar Wajib Pajak didaftarkan dan diberikan tanda terima sebagai bukti
penyerahan daftar tersebut.

2. Berdasarkan Pasal 32 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, antara
lain diatur hal-hal sebagai berikut :
a. Ayat (3), orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus
untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan;
b. Ayat (3a), kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

3. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 576/KMK.04/2000 tentang Persyaratan
Seorang Kuasa Untuk Menjalankan Hak dan Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-
undangan Perpajakan, antara lain diatur hal-hal sebagai berikut :
a. Ayat (2), kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai
berikut :
– menyerahkan surat kuasa khusus yang asli; dan.
– menguasai ketentuan-ketentuan di bidang perpajakan;
– tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau
tindak pidana lain di bidang keuangan negara.
b. Ayat (3), kuasa dianggap menguasai ketentuan-ketentuan di bidang perpajakan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) huruf h, apabila telah memperoleh pendidikan dibidang perpajakan
yang dibuktikan dengan memiliki :
– brevet yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak; atau
– ijazah formal pendidikan di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga
pendidikan negeri atau swasta dengan status disamakan dengan negeri.

4. Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor Kep-188/PJ./2001 tentang Kuasa untuk
Menjalankan Hak dan Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan,
diatur hal-hal sebagai berikut :
a. Ayat (2), dalam melaksanakan kuasa tersebut, Seorang kuasa wajib menyerahkan surat
kuasa khusus yang bermeterai dari Wajib Pajak pemberi kuasa dan foto kopi Brevet atau
ijazah yang dimiliki;
b. Ayat (3), surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) paling sedikit memuat :
– nama dan alamat serta Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak pemberi kuasa;
– nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak penerima kuasa;
– bidang/cakupan hak/kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan Wajib Pajak
selaku pemberi kuasa kepada penerima kuasa yang bersangkutan.
c. Ayat (4), Dalam satu Surat Kuasa Khusus hanya berisi pemberian kuasa untuk suatu urusan
tertentu dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan tingkat
Brevet atau Ijazah yang dimiliki penerima kuasa.

5. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ./2001 tentang Penghapusan
Piutang Yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih, diatur hal-hal sebagai berikut :
a. Pasal 1, dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak, Wajib Pajak dapat
membebankan penghapusan yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagai biaya dengan
syarat :
– telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial; dan
– telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan
Piutang dan Lelang Negara (BUPLN), atau adanya perjanjian tertulis mengenai
penghapusan piutang/pembebasan utang (perjanjian restrukturisasi utang usaha)
antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; dan
– telah diumumkan dalam penerbitan umum atau khusus; dan
– Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
kepada Direktorat Jenderal Pajak.
b. Pasal 2 ayat (1)
Penyerahan perkara penagihan piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b yang
memenuhi persyaratan atau kriteria sebagai piutang negara berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dapat dilakukan kepada Pengadilan Negeri atau kepada
Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).
Pasal 2 ayat (2)
Yang dimaksud dengan Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) adalah Direktorat
Jenderal Piutang dan Lelang Negara, Departemen Keuangan.
Pasal 2 ayat (3)
Penyerahan perkara penagihan piutang selain piutang negara hanya dapat dilakukan pada
Pengadilan Negeri.
c. Pasal 5 ayat (1)
Kewajiban menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana
dalam Pasal 1 huruf d dilakukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak
terdaftar, bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang
bersangkutan (sebagai lampiran).

6. Berdasarkan, ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa :
a. Dalam hal Saudara ditunjuk sebagai seorang kuasa oleh PT ABC dalam menjalankan hak dan
memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak, maka Saudara wajib menyerahkan surat kuasa
khusus yang asli sesuai dengan butir 3 dan 4 di atas;
b. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) KEP-238/PJ./2001 kewajiban menyerahkan daftar piutang yang
nyata-nyata tidak dapat ditagih dilakukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat
Wajib Pajak terdaftar dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dijelaskan pada angka
5 diatas.

Demikian harap maklum.

a.n. Direktur Jenderal,
Direktur,

ttd.

Sumihar Petrus Tambunan
NIP. 060055232

Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak.

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan