Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 25/PJ.43/2006

TENTANG

TANGGAPAN ATAS TEMBUSAN SURAT DELOG MABES POLRI
TENTANG PERMOHONAN PENGELUARAN BARANG IMPOR DIVING EQUIPMENT/PERALATAN SELAM
DENGAN SURAT PERNYATAAN (SP-3)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Nomor: xxx tanggal 23 Desember 2005 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat dinyatakan hal-hal sebagai berikut :
a. bahwa Polri telah menerima bantuan/barang impor berupa Wetsuits (peralatan selam) dari
pemerintah Amerika Serikat untuk Ditpolair Babinkam Polri dan pada saat ini barang
dimaksud telah berada di gudang Soekarno Hatta Cengkareng. Mengingat barang tersebut
sangat diperlukan, maka Saudara mohon bantuan Kepala Kantor Pelyanan Bea dan Cukai
Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta untuk membantu kelancaran pengeluarannya.
b. Saudara merujuk dokumen sebagai berikut :
– Surat Dirjen Bea dan Cukai Nomor: S-1557/BC-2/2002 tanggal 24 Juli 2002 hal
Pembebasan Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang impor untuk
keperluan Kepolisian Negara RI dengan menggunakan Surat Pernyataan (SP-3).
– Perubahan Surat Perjanjian mengenai Pengendalian Narkotika dan Penegakan Hukum
tanggal 23 Agustus 2000 antara Pemerintah Amerika Serikat dan Pemerintah
Indonesia.
Airway bill Nomor: xxx tanggal 1 Desember 2005, invoice Nomor : xxx tanggal
24 Oktober 2005.

2. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 231/KMK.03/2001 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 616/PMK.03/2004 Dinyatakan sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (1) : Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk
tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku.
Pasal 2 ayat (2) : Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas
impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea
Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah;
Pasal 2 ayat (3)
huruf k : Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) adalah perlengkapan militer termasuk suku cadang
yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan.

3. Berdasarkan lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 139/KMK.05/1997 dinyatakan bahwa
atas impor peralatan tempur perorangan diantaranya adalah peralatan selam dibebaskan dari
pemungutan Bea Masuk.

4. Berdasarkan uraian di atas dengan ini ditegaskan bahwa atas impor Wetsuit (peralatan selam) oleh
Mabes Polri tidak dipungut PPN.

Demikian disampaikan.

Direktur,

ttd.

Herry Sumardjito
NIP. 060061993

Tembusan Yth :
1. Delog Markas Besar Kepolisian Negara RI;
2. Direktur PPN dan PTLL, Ditjen Pajak.

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan