Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 26/PJ.53/2006
TENTANG
PERMOHONAN RESTITUSI ATAS NAMA PT AF
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 21 Juni 2005 hal Permohonan Restitusi atas nama
PT AF NPWP 00.000.000.0-000.000, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa :
a. PT XYZ meminta restitusi kepada KPP Jakarta Kebayoran Baru Satu atas kelebihan bayar PPN
yang dilaporkannya dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 1998 dan Masa Pajak
Desember 1999 (dilaporkan ke KPP Jakarta Kebayoran Baru Satu pada tanggal 26 Oktober
2001) dengan latar belakang dan kondisi sebagai berikut :
1) Sejak 9 Desember 1997 PT XYZ terdaftar dan dikukuhkan sebagai PKP di KPP Jakarta
Setiabudi;
2) Atas Tahun Pajak 1998 dan 1999 terhadap PT XYZ telah dilakukan pemeriksaan
lengkap masing-masing oleh Karikpa Jakarta Dua dan oleh Kanwil IV DJP Jaya I
(kedua pemeriksaan dilakukan pada tahun 2000), namun karena sampai dengan
dilakukannya kedua pemeriksaan tersebut SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai
dengan Desember 1998 dan Januari sampai dengan Desember 1999 belum
dilaporkan oleh PT XYZ, maka pemeriksaan tidak menetapkan diterbitkannya SKP
untuk jenis pajak PPN. PT XYZ menganggap dengan kondisi ini bahwa atas PPN Masa
Pajak selama 1998 dan 1999 belum pernah dilakukan pemeriksaan;
3) Terkait dengan penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan
Desember 1998 dan Januari sampai dengan Desember 1999 pada saat PT XYZ belum
dikukuhkan sebagai PKP di KPP Jakarta Kebayoran Baru Satu dan setelah selesainya
pemeriksaan lengkap atas Tahun Pajak 1998 dan 1999 tersebut, Saudara menerima
rekomendasi dari Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak
Kanwil IV DJP Jaya I agar mempelajari berkas PT XYZ dan apabila ternyata PT XYZ
belum dikukuhkan sebagai PKP agar permohonan restitusi PPN-nya ditolak sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
4) Kelengkapan data untuk mendukung permohonan restitusi dimaksud tidak pernah
dipenuhi oleh PT XYZ;
5) Pajak Masukan selama 1998 dan 1999 dilaporkan oleh PT XYZ sebagai Pajak Masukan
Masa Pajak Tidak Sama masing-masing dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Desember
1998 dan Desember 1999 sehingga menurut Saudara adalah melampaui jangka
waktu pengkreditan Pajak Masukan yang selambat-lambatnya pada bulan ketiga
setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal
9 ayat (9) Undang-undang PPN.
b. Berkenaan dengan hal-hal di atas, Saudara meminta petunjuk penyelesaian kasus PT XYZ
tersebut.
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,
antara lain mengatur :
a. Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenakan
pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib
melaporkan usahanya pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan
untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
b. Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan
dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang
Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak
tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.
c. Pasal 8 ayat (3) menyatakan bahwa sekalipun telah dilakukan pemeriksaan, tetapi sepanjang
belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib
Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri
mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut dengan disertai pelunasan
kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi
berupa denda sebesar 2 (dua) kali jumlah pajak yang kurang dibayar.
d. Pasal 14 ayat (1) huruf d menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan
Surat Tagihan Pajak apabila Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang
Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya
untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur :
a. Pasal 3A ayat (1) menyatakan bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
b. Pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan
dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.
c. Pasal 9 ayat (8) menyatakan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara
sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran antara lain untuk perolehan Barang
Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan
pemeriksaan.
4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan
Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta
Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, antara lain mengatur :
a. Pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa dalam hal Wajib Pajak terdaftar pindah tempat tinggal
atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak
lain atau terjadi perubahan status perusahaan yang mengakibatkan Kantor Pelayanan Pajak
tempat Wajib Pajak terdaftar harus berubah, maka Wajib Pajak wajib mengajukan
permohonan pindah dengan menyampaikan surat pernyataan pindah beserta
persyaratannya.
b. Pasal 7 menyatakan bahwa dalam hal surat pernyataan pindah berisikan pernyataan pindah
sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka.
c. Pasal 11 ayat (3) menyatakan bahwa pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dilakukan dalam hal Pengusaha Kena Pajak pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan
Pajak lain, bubar atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai Pengusaha Kena Pajak.
d. Lampiran II angka III mengatur tata cara pemindahan Wajib Pajak dan atau Pengusaha Kena
Pajak dalam hal surat pernyataan pindah diajukan melalui Kantor Pelayanan Pajak lama,
dimana antara lain bahwa Kantor Pelayanan Pajak lama menerbitkan Surat Pencabutan Surat
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.12-00) setelah menerima Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.3-00) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak baru.
e. Formulir Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (kode formulir
KP.PDIP.4.12-00) antara lain menyatakan bahwa pencabutan ini hanya ditujukan semata-mata
untuk kepentingan tata usaha perpajakan tanpa menghilangkan kewajiban perpajakan yang
harus dilakukan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.
5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan isi surat Saudara
pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
a. SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1998 dan Januari sampai
dengan Desember 1999 seharusnya dilaporkan oleh PT XYZ di KPP dimana pada periode
tersebut PT XYZ terdaftar dan dikukuhkan sebagai PKP, yaitu di KPP Jakarta Setiabudi. Hal ini
sejalan dengan klausul dalam surat Kepala KPP Jakarta Setiabudi kepada Direktur PT XYZ
nomor XXX tanggal 20 Desember 2000 hal Pencabutan Pengusaha Kena Pajak, yang
menyatakan bahwa “kewajiban PPN dan atau PPn BM yang belum dipenuhi sampai dengan
tanggal pencabutan ini harus diselesaikan oleh yang bersangkutan di Kantor Pelayanan Pajak
Jakarta Setiabudi.”
b. Dalam hal sejak pengukuhan PT XYZ sebagai PKP di KPP Jakarta Setiabudi dicabut sampai
dengan PT XYZ melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP di KPP Jakarta
Kebayoran Baru Satu ternyata PT XYZ melakukan kegiatan usaha yang seharusnya terutang
PPN, maka atas periode ini KPP dimana PT XYZ melakukan kegiatan usahanya dapat
melakukan penelitian atau pemeriksaan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan
pajak.
c. Oleh karena itu, penyampaian SPT Masa PPN PT XYZ Masa Pajak Januari sampai dengan
Desember 1998 dan Januari sampai dengan Desember 1999 ke KPP Jakarta Kebayoran Baru
Satu seharusnya ditolak, dan karenanya permohonan restitusi dalam SPT Masa PPN PT XYZ
tersebut juga ditolak, untuk selanjutnya PT XYZ dapat menyampaikan SPT Masa PPN
dimaksud ke KPP Jakarta Setiabudi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku.
d. Mengingat atas Tahun Pajak 1998 dan 1999 telah pernah dilakukan Pemeriksaan Lengkap
yang masing-masing dilakukan berturut-turut oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak
Jakarta Dua dan Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya I, dimana
pemeriksaan tersebut tidak menemukan adanya transaksi pembelian maupun penjualan yang
dapat memunculkan Pajak Keluaran maupun Pajak Masukan, maka Pajak Masukan yang
diklaim oleh PT XYZ dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1998
dan 1999 tidak dapat dikreditkan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH
NIP 060044664
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074