Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 28/PJ.43/2006
TENTANG
PERMINTAAN PENEGASAN ATAS PEMOTONGAN PPh PIPELINE FEE JOB PERTAMINA – ABC LTD
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxx tanggal 8 September 2005 perihal sebagaimana tersebut
diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan sebagai berikut :
a. Sehubungan dengan pemeriksaan pajak terhadap Wajib Pajak JOB Pertamina – ABC NPWP :
xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx, terdapat transaksi pemakaian pipa milik Pertamina oleh Wajib Pajak
yang selanjutnya disebut Pipeline Fee;
b. Operator dalam hal ini adalah JOB Pertamina – ABC Ltd. setelah lifting, atas pengiriman crude
oil oleh JOB Pertamina – ABC Ltd. Dan lokasi sumur ke unit pengolahan Pertamina
menggunakan fasilitas pipa milik Pertamina. Transaksi pemakaian fasilitas pipa tersebut
tertuang dalam agreement antara Pertamina dengan JOB Pertamina – ABC Ltd;
c. Dalam agreement dikemukakan sebagai berikut :
1) Pertamina bertanggung jawab atas pemeliharaan dan operasional sistem pipanisasi
sehingga terjamin transportasi ke unit pengolahan Musi;
2) Atas Pemakaian transportasi pipa, maka JOB Pertamina – ABC Ltd.
Memberikan kompensasi berupa Pipeline Fee kepada Pertamina sebesar biaya
operasi sesuai dengan perhitungan Pertamina. Jika terjadi kelebihan dari rata-rata
yang disepakati (15.000 BOPD) maka akan dilakukan negoisasi ulang;
3) Setiap akhir bulan Pertamina mengirim invoice kepada JOB Pertamina – ABC (OK) Ltd,
dan harus dilunasi dalam waktu 30 hari. Pembayaran disetorkan kepada Bank yang
ditunjuk oleh Pertamina;
d. Dalam pembuatan invoice atas pipeline Fee tersebut, terdapat perbedaan perlakuan atas
pengenaan PPN antara sumur Air Serdang dan sumur Guruh. Namun, dalam pemeriksaan
ditemukan hanya sumur Guruh yang dikenakan PPN. Untuk sumur Air Serdang ternyata
Pertamina menagih PPN di tahun 2005 untuk tahun pajak 2004;
e. Oleh Pertamina transaksi atas Pipeline Fee, diakui sebagai other income dalam Laporan
Keuangannya.
f. Menurut JOB Pertamina – ABC Ltd. Transaksi Pipeline Fee bukan obyek pemotongan PPh Pasal
23 dengan alasan “berdasarkan PP No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak
dan Gas Bumi; Pasal 45 Pertamina membebankan kepada kontraktor hanya berdasarkan cost
sharing dan tidak memperoleh laba/keuntungan. Pemotongan dapat dilakukan jika kontraktor
membentuk Badan Kegiatan Usaha Hilir yang terpisah dan wajib mendapatkan izin usaha”.
Sedangkan menurut pemeriksa berkesimpulan bahwa transaksi tersebut merupakan obyek
pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan
harta.
g. Atas hal-hal tersebut di atas, Saudara mohon penegasan bahwa atas pipeline fee apakah
merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 23.
2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 antara lain diatur
bahwa atas penghasilan yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek pajak badan
dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri
lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang
wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto antara lain
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta dan atas imbalan sehubungan
dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang
telah dipotong Pajak Penghasilan dimaksud dalam Pasal 21.
3. Sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ./2002 tanggal
28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud Pasal
23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 antara lain diatur sebagai berikut :
a. Termasuk jenis jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23 adalah sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat
final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 dan sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat;
b. Besarnya perkiraan penghasilan neto untuk sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah
dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 dan sewa dan penghasilan lain sehubungan
dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat adalah sebesar 40% dari jumlah
bruto tidak termasuk PPN;
c. Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa
catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali
apabila dalam kontrak atau perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan
material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak;
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
a. Kegiatan yang dilakukan oleh JOB Pertamina – ABC Ltd. kepada Pertamina dimaksud pada
butir 1 di atas, dapat digolongkan sebagai sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta, kecuali persewaan tanah dan atau bangunan dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta, khusus kendaraan angkutan darat.
b. Atas pembayaran kompensasi pemakaian pipa berupa pipeline fee dikenakan PPh Pasal 23
sebesar 40% x 15% atau 6% (enam persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
c. Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa
catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali
apabila dalam kontrak atau perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan
material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak;
Demikian agar Saudara maklum.
a.n. Direktur Jenderal,
Direktur,
ttd.
Sumihar Petrus Tambunan
NIP. 060055232
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak.
2. Direktur Peraturan Perpajakan.
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074