Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 29/PJ.312/2006

TENTANG

PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS SELISIH LEBIH REVALUASI AKTIVA TETAP ANAK PERUSAHAAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudari Nomor XXX tanggal XXX perihal tersebut di atas, dengan ini di sampaikan
hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat Saudari disampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. PT. ABC (ABC) adalah perusahaan yang bergerak dalam penerbitan surat kabar nasional di
Indonesia. Dalam perkembangan usahanya, ABC mempunyai penyertaan saham pada
4 (empat) anak perusahaan yang bergerak dalam bisnis yang berbeda dengan ABC;
b. Pada tahun pajak 2004, ABC dan anak-anak perusahaannya melakukan penilaian kembali
aktiva tetap secara fiskal sehingga terdapat kenaikan selisih penilaian kembali aktiva tetap
pada ABC dan pada anak-anak perusahaanya. Dalam neraca ABC, kenaikan selisih penilaian
kembali aktiva tetap pada ABC dicatat pada perkiraan (account) “Selisih Lebih Penilaian
Kembali Aktiva Tetap” dan kenaikan selisih penilaian kembali aktiva tetap pada anak
perusahaan ABC dicatat pada perkiraan (account) “Selisih Transaksi Perubahan Ekuitas Anak
Perusahaan”;
c. Pencatatan kenaikan selisih penilaian kembali aktiva tetap anak perusahaan pada perkiraan
“Selisih Transaksi Perubahan Ekuitas Anak Perusahaan” adalah kewajiban ABC untuk
memenuhi ketentuan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 40
tanggal 8 Desember 1997, sebagaimana dijelaskan dalam contoh 5 PSAK tersebut;
d. Selisih Transaksi Perubahan Ekuitas Anak Perusahaan yang berasal dari Selisih Lebih Penilaian
Kembali Aktiva Tetap selanjutnya akan dikapitalisasi sebagai tambahan Modal Disetor;
e. Sehubungan dengan penjelasan di atas, ABC mohon penjelasan dan penegasan mengenai
implikasi perlakuan Pajak Penghasilan atas pencatatan tambahan Modal Disetor atau saham
bonus dari kapitalisasi Selisih Transaksi Perubahan Ekuitas Anak Perusahaan yang berasal
dari Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap.

2. Berdasakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain diatur sebagai berikut :
a. Pasal 4 ayat (1) huruf d, huruf g, dan huruf m, yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan
yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib pajak, baik
yang berasal dari Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah
kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk, apapun,
termasuk keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta, dividen, dengan nama
dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang
polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi, serta selisih lebih karena penilaian kembali
aktiva.
Dalam memori penjelasannya antara lain dijelaskan bahwa termasuk dalam pengertian
dividen adalah pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham
bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
b. Pasal 19 ayat (1), Menteri Keuangan berwenang menetapkan peraturan tentang penilaian
kembali akiva dan faktor penyesuaian apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur
biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga;
c. Pasal 19 ayat (2), atas selisih penilaian kembali aktiva sebagaimana dimaksud apda ayat (1)
diterapkan tarif pajak tersendiri dengan Keputusan Menteri Keuangan sepanjang tidak
melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).

3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, diatur
bahwa dalam menghitung penghasilan berupa dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak termasuk pemberian saham bonus yang dilakukan
tanpa penyetoran yang berasal dari kapitalisasi selisih lebih revaluasi aktiva tetap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

4. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2002 tentang Penilaian Kembali AKtiva
Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan, antara lain diatur sebagai berikut :
a. Pasal 1 ayat (1), Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) yang
selanjutnya disebut Perusahaan, dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan
untuk tujuan perpajakan, dengan syarat telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai
dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali;
b. Pasal 9 ayat (1), selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan di atas nilai sisa buku
komersial semula setelah dikurangi dengan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksu dalam
Pasal 5 ayat (1) harus dibukukan dalam neraca komersial pada perkiraan modal dengan
nama “Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Tanggal ….”;
c. Pasal 9 ayat (2), pemberian saham bonus atau pencatatan tambahan nilai nominal saham
tanpa penyetoran yang berasal dari kapitalisasi selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap
perusahaan, sampai dengan sebesar selisih lebih penilaian kembali secara fiskal tersebut
dalam Pasal 5 ayat (1), bukan merupakan Objek Pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g
Undang-Undang Pajak Penghasilan jo Pasal 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun
2000;
d. Pasal 9 ayat (3), dalam hal selisih lebih penilaian kembali secara fiskal sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) lebih besar daripada selisih lebih penilaian kembali secara komersial
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemberian saham bonus atau pencatatan tambahan
nilai nominal saham tanpa penyetoran yang bukan merupakan Objek Pajak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), hanya sampai dengan sebesar selisih penilaian kembali secara
komersial.

5. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-519/PJ/2002
tentang Tata Cara dan Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahan untuk Tujuan
Perpajakan, antara lain diatur bahwa Wajib Pajak yang melakukan penilaian kembali aktiva tetap
perusahaan untuk tujuan perpajakan wajib mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak dengan
mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak
tempat Wajib Pajak terdaftar (KPP domisili), paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal
dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap.

6. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Pencatatan “Selisih Transaksi Perubahan Ekuitas Anak Perusahaan” yang berasal dari “Selisih
Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap” merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhi
ketentuan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 40;
b. Dalam hal ABC dan anak-anak perusahaannya melakukan penilaian kembali aktiva (revaluasi
aktiva) untuk tujuan perpajakan maka harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam
butir2, butir 4, dan butir 5 di atas. Dalam hal terdapat selisih lebih karena penilaian kembali
aktiva maka selisih tersebut merupakan Objek Pajak. Dalam peraturan perpajakan, anak
perusahaan merupakan entitas sendiri yang terpisah dari induk perusahaan sehingga
penghasilan/keuntungan anak perusahaan dicatat dalam laporan keuangan masing-masing.
Dalam hal selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap anak perusahaan yang dilakukan untuk
tujuan perpajakan selanjutnyua dikapitalisasi sebagai tambahan modal disetor, maka selisih
lebih tersebut merupakan saham bonus kepada pemegang saham sebesar persentase
penyetoran pada anak perusahaan. Sepanjang pemberian saham bonus atau tambahan modal
tanpa penyetoran yang berasal dari kapitalisasi selisih lebih revaluasi aktiva tetap tersebut
tidak melebihi selisih lebih revaluasi secara fiskal, maka pemberian saham bonus tersebut
bukan merupakan Objek Pajak atau pembayaran dividen berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g
Undang-Undang Pajak Penghasilan jo Pasal 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun
2000. Dengan demikian, saham bonus atau tambahan modal yang berasal dari kapitalisasi
selisih lebih revaluasi aktiva tetap anak perusahaan secara fiskal bukan merupakan Objek
Pajak Penghasilan atau pembayaran dividen bagi pemegang saham;
c. Dalam hal di kemudian hari saham mengalihkan/menjual sahamnya, maka keuntungan
(capital gain) atau penghasilan yang diterima oleh pemegang saham atas penjualan atau
pengalihan saham bonus tersebut kepada pihak ketiga merupakan Objek Pajak Penghasilan
yang harus diakui pemegang saham pada tahun pajak saham bonus tersebut dialihkan atau
dijual.

Demikian untuk dimaklumi.

Direktur,

ttd.

Herry Sumardjito
NIP 060061993

Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Pajak Penghasilan

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan