Peraturan pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 34/PJ.342/2006

TENTANG

PERMINTAAN KETERANGAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk surat dari Prof. Dr. RW, Vice Director of Division for International Fiscal Law and Double Taxation
Matters of Swiss Federal Tax Administration (Competent Authority Pajak dari negara Swiss) perihal permintaan
kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk melaksanakan Mutual Agreement Procedure (fotokopi surat terlampir)
sehubungan dengan hasil pemeriksaan terhadap wajib pajak PT EMI, NPWP: 00.000.000.0-000.000 tahun pajak
2002 dan 2003, bersama ini diminta bantuan Saudara untuk memberikan informasi berkaitan dengan hal-hal
sebagai berikut :

1. Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas pembebanan/pembayaran komisi yang dibayarkan oleh
EMI kepada ETE pada tahun 2002 dan 2003 masing-masing sebesar US$ 190,453,- dan US$ 173,487,-
sehingga diterbitkan surat ketetapan pajak untuk menagih PPh Pasal 26 yang terhutang. Untuk itu,
dimohon penjelasan mengenai dasar koreksi Pemeriksa memperhitungkan pembebanan/pembayaran
komisi tersebut sebagai objek PPh Pasal 26.

2. Atas perjanjian yang dibuat antara EMI dan ETE yang selanjutnya menimbulkan kewajiban bagi EMI
untuk membayar komisi sebesar 5% kepada ETE. Mohon dapat dijelaskan substansi dari perjanjian,
hak dan kewajiban dari pihak-pihak yang mengikat perjanjian, dan sampai kapan perjanjian tersebut
berakhir.

3. Penjelasan tentang pelaksanaan pemasaran hasil produksi oleh EMI pada tahun-tahun sebelum
perjanjian tersebut dibuat.

4. Penjelasan tentang hubungan kepemilikan antara EMI dengan ETE, dan antara ETE dengan pemegang
saham EMI.

Mengingat pentingnya informasi tersebut dalam rangka pelaksanaan Mutual Agreement Procedure, maka
diminta bantuan Saudara untuk dapat memberikan jawaban dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Direktur

ttd.

Herry Sumardjito
NIP. 060061993

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan