Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 35/PJ.53/2006

TENTANG

PERMOHONAN PENEGASAN BAHWA SERTIFIKASI (SHORT COURSE)
GURU MADRASAH ALIYAH BIDANG STUDI BIOLOGI TIDAK KENA PPN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 13 Desember 2005 perihal sebagaimana tersebut diatas, dengan
ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat dikemukakan bahwa Saudara MF adalah sebagai pelaksana dalam kegiatan Sertifikasi
(Short Course) Guru Madrasah Aliyah Bidang Studi Biologi di lingkungan Direktorat Jenderal
Kelembagaan Agam Islam, Departemen Agam RI, sehubungan dengan hal tersebut saudara
mengajukan rekomendasi penegasan bebas PPN 10 % atas kegiatan yang Saudara lakukan.

2. Pasal 4A ayat (3) huruf Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur bahwa jasa di bidang pendidikan termasuk
jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan
pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur :
a. Pasal 5 huruf f, bahwa jasa di bidang pendidikan termasuk kedalam kelompok jasa yang tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
b. Pasal 10, bahwa jenis jasa di bidang pendidikan yang dimaksud pasal 5 huruf f meliputi;
1) Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah seperti jasa penyelenggaraan pendidikan
umum, pendidikan kedinasan, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik dan
pendidikan profesional; dan
2) Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah seperti kursus-kursus.

4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada
butir 1 di atas, dengan ini diberi penegasan bahwa penyelenggaraan kegiatan Sertifikasi (Short
Course) Guru Madrasah Aliyah Bidang Studi Biologi merupakan kegiatan jasa di bidang pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf b.2) di atas, sehingga atas penyerahannya tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.

a.n. Direktur Jenderal
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan