Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 49/PJ.323/2006

TENTANG

PENJELASAN DAN PENEGASAN JASA HIBURAN
DAN PERMAINAN SEBAGAI OBYEK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX perihal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal
sebagai berikut :

1. Dalam surat tersebut pada intinya dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
a. Sehubungan pemeriksaan pajak tahun 2004 atas nama PT. ABC yang kegiatan usahanya
menjalankan pusat hiburan keluarga dan arena permainan anak dan Wajib Pajak tersebut
telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
b. Dalam laporan SPT Masa PPN untuk masa Januari sampai dengan Pebruari Tahun 2004 Wajib
Pajak tidak melakukan pengkreditan Pajak Masukan dan omzet yang dilaporkan dalam SPT
Masa tersebut dari Promosi dan Penjualan Power Card kepada Pengusaha Kena Pajak, adapun
penjualan yang dilakukan di counter-counter Wajib Pajak yang langsung kepada konsumen
akhir tidak diterbitkan Faktur Pajak dan tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
c. Berdasarkan Pasal 12 ayat 2 huruf e Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1998 tentang
Penyelenggaraan Hiburan dan Pajak Hiburan disebutkan bahwa atas “Permainan Ketangkasan,
mesin keping dan sejenisnya terhutang tarif pajak hiburan 30%.
d. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa
yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah Jasa di bidang kesenian dan hiburan
yang telah dikenakan Pajak Tontonan.
e. Memperhatikan uraian diatas dimohonkan penjelasan dan penegasan apakah Pajak Tontonan
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 adalah sama
dengan Pajak Hiburan dan apakah kegiatan usaha Wajib Pajak termasuk dalam kegiatan yang
tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai selanjutnya apabila atas bagian yang telah
dikenakan Pajak Hiburan oleh Pemda, apakah dapat dikenakan lagi Pajak Pertambahan Nilai.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai antara lain mengatur:
– Pasal 5 huruf g : kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah Jasa di
bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan.
– Pasal 11 : Jenis jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g termasuk jasa di bidang kesenian yang tidak
bersifat komersial seperti pementasan kesenian tradisional yang diselenggarakan secara
cuma-cuma.

3. Pasal 2 ayat 2 huruf c Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah antara lain mengatur bahwa salah satu
jenis Pajak Kabupaten/Kota adalah Pajak Hiburan.

4. Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah mengatur bahwa
hiburan adalah semua jenis pertunjukan, permainan, permainan ketangkasan, dan/atau keramaian
dengan nama dan bentuk apapun, yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut
bayaran, tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk berolahraga.

5. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 sampai dengan 4 dan memperhatikan surat Saudara pada
angka 1, dengan ini ditegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh PT. ABC sebagai penyelenggara
hiburan permainan dan permainan ketangkasan terutang Pajak Daerah berupa Pajak Hiburan, dengan
demikian kegiatan usaha Wajib Pajak tersebut termasuk kegiatan jasa yang tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.

DIREKTUR

ttd.

HERRY SUMARDJITO
NIP 060061993

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan