Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 50/PJ.313/2006

TENTANG

PENEGASAN TENTANG DAFTAR HARTA ANAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 7 Juli 2005 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa :
a. AAA selaku ayah dari dan dengan demikian menjalankan kekuasaan orang tua dan oleh
karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili anak laki-lakinya, BBB yang masih di
bawah umur, membeli tanah pada tahun 1994;
b. Sampai dengan tahun 2002 AAA melaporkan tanah tersebut pada daftar hartanya, tahun 2003
BBB telah mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dan mulai tahun 2003 secara otomatis BBB
wajib melaporkan tanah tersebut pada daftar hartanya;
c. Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut :
– Apakah dengan adanya NPWP tersendiri dan sejak tahun 2003 BBB sudah tidak
menjadi tanggungan AAA, maka dengan sendirinya tanah tadi sudah tidak masuk ke
daftar orang tuanya lagi, tetapi dilaporkan dalam daftar harta BBB;
– Apakah tidak terdapat implikasi perpajakan yang mungkin timbul dari cara penyajian
harta seperti itu, mengingat sejak semula tanah tersebut adalah harta BBB.

2. Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2000, antara lain diatur bahwa dalam menjalankan hak dan memenuhi
kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili, dalam
hal anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau
pengampunya.

3. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh), diatur sebagai berikut :
a. Pasal 4 ayat (1), yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari
Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk
menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk
apapun;
b. Pasal 8 ayat (4), penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang
tuanya, kecuali penghasilan dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha orang
yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf c.

Dalam penjelasannya dinyatakan bahwa sistem pengenaan pajak berdasarkan Undang-Undang ini
menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari
seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenakan pajak dan pemenuhan
kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Adapun yang dimaksud anak yang belum dewasa
adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah.

4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa :
a. Sesuai Akta Jual Beli Nomor XXX tanggal 21 Pebruari 1994 di hadapan notaris CCC sejak
tanggal 21 Pebruari 1994 tanah tersebut merupakan tanah milik BBB, sehingga pada tahun
2003 tidak ada pengalihan harta dari AAA kepada BBB. Akta Jual Beli dibuat oleh AAA (selaku
orang tua BBB) karena status BBB masih di bawah umur;
b. Mengingat butir a di atas, maka dengan adanya NPWP tersendiri pada tahun 2003 atas nama
BBB, maka atas harta tanah tersebut dimasukkan ke dalam daftar harta SPT BBB untuk tahun
2003 dan seterusnya;
c. Dalam hal terdapat penghasilan dari tanah tersebut, maka harus dilaporkan dalam SPT
Tahunan sebagai penghasilan BBB.

Demikian untuk dimaklumi.

A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR,

ttd.

HERRY SUMARDJITO
NIP 060061993

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan