Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 60/PJ.52/2006

TENTANG

PERMOHONAN PEMBERIAN FASILITAS PPN IMPOR

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tertanggal 21 November 2005 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
a. Sehubungan dengan dukungan nyata yang diberikan pada event Ride For Peace sebuah
perjalanan seorang putra Indonesia terbaik menjelajahi lima benua yang akan dilakukan
seorang diri dengan menggunakan sepeda motor dimana perjalanan ini akan membawa pesan
perdamaian pada dunia sekaligus mempromosikan wisata serta budaya Indonesia pada
masyarakat Internasional.
b. Untuk itu Saudara memohon diberikan fasilitas PPN Impor, PPn BM terhadap 2 buah sepeda
motor yang akan digunakan pada misi tersebut.

2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pasal 4 huruf a dan b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yang mengatur bahwa Pajak
Pertambahan Nilai dikenakan atas :
a). penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha.
b). Impor Barang Kena Pajak;
Memori penjelasannya menjelaskan bahwa siapapun yang memasukkan Barang Kena Pajak
ke dalam Daerah Pabean tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam rangka kegiatan
usaha atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenakan pajak.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang
Kena Pajak Tertentu dan atau Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan Dari Pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2000 tentang
Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang
Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003, mengatur bahwa kendaraan
bermotor untuk perjalanan keliling dunia yang akan membawa pesan perdamaian dan
mempromosikan pariwisata tidak termasuk sebagai Barang Kena Pajak Tertentu ataupun
Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang
Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2004, Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.03/2003 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang
Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, antara lain, mengatur bahwa :
c.1. Pasal 2 ayat (1), PPnBM dikenakan atas impor Kendaraan CBU berupa Kendaraan
pengangkutan orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi,
kendaraan Double Cabin, Kendaraan khusus, kendaraan bermotor beroda 2 (dua)
dengan kapasitas silinder lebih dari 250 CC;
c.2. Pasal 2 ayat (2), pengenaan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
berdasarkan Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa
Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 145
Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang
Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2003;
c.3. Pasal 3, PPnBM tidak dikenakan atas impor atau penyerahan :
1. Kendaraan CKD;
2. Kendaraan sasis;
3. Kendaraan pengangkutan barang;
4. Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder sampai dengan
250 CC;
5. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 16 (enam belas) orang atau lebih
termasuk pengemudi.
c.4. Pasal 4, PPnBM dibebaskan atas impor atau penyerahan :
1. Kendaraan bermotor berupa kendaraan ambulan, kendaraan jenazah,
kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan
pengangkutan umum;
2. Kendaraan protokoler kenegaraan;
3. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan
15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, yang digunakan untuk kendaraan
dinas TNI atau POLRI;
4. Kendaraan patroli TNI/POLRI.

3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
ditegaskan bahwa atas dua kendaraan bermotor roda dua yang Saudara Impor untuk dukungan pada
kegiatan Ride For Peace, tidak termasuk sebagai kendaraan bermotor yang dibebaskan dari
pengenaan PPN dan PPn BM, sehingga terhadap kendaraan tersebut tetap terutang PPN dan PPn BM.

Demikian untuk dimaklumi.

DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
NIP 060044664

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan