Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 61/PJ.52/2006
TENTANG
PERMOHONAN PENEGASAN PEMBAYARAN PPN DI KAWASAN PARIWISATA PULAU BINTAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tertanggal 10 November 2005 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Secara garis besar surat tersebut mohon ketegasan dan penjelasan mengenai :
a. Perusahaan Saudara, PT ABC, merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang
Kontraktor dan pada saat ini mengerjakan proyek pembangunan gedung yang terletak di
Kawasan Pariwisata Lagoi Pulau Bintan.
b. Berdasarkan hal tersebut di atas, Saudara mohon penegasan mengenai apakah kegiatan
tersebut terutang PPN dan PT ABC Wajib memungut PPN serta apakah atas kegiatan tersebut
berlaku ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 61/PMK.03/2005 tentang Perlakuan
Perpajakan dan Kepabeanan Dalam Rangka Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau
Karimun.
2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
a. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur :
a.1. Pasal 4 huruf a dan c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan
Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan
oleh Pengusaha.
a.2. Pasal 16B ayat (1), bahwa Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa
pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu
atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk :
1) kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
2) penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak
Tertentu;
3) impor Barang Kena Pajak tertentu;
4) pemanfaatan BKP tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean;
5) pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean.
b. Pasal 1 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1995 tentang Perlakuan
Perpajakan Dalam Rangka Kegiatan Konstruksi dan Kegiatan Operasi Pembangunan Proyek
Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun mengatur bahwa PPN dan PPn BM yang
terutang tidak dipungut seluruhnya atas perolehan dalam negeri Barang Kena Pajak maupun
Jasa Kena Pajak dan impor Barang Kena Pajak maupun pemanfaatan Barang Kena Pajak
Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean Indonesia oleh
Pengusaha yang melakukan kegiatan konstruksi dan kegiatan operasi untuk pembangunan
kawasan yang akan dikembangkan untuk usaha-usaha kepariwisataan termasuk sarana
pendukungnya di Pulau Bintan.
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2005 tentang Perlakuan Perpajakan dan
Kepabeanan Dalam Rangka Proyek Pengembangan Pulau Bintan Dan Pulau Karimun, antara
lain mengatur bahwa :
c.1. Pasal 1 angka 1 huruf a, dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud
dengan Proyek adalah kegiatan dalam lingkup kerjasama ekonomi antara Republik
Indonesia dan Republik Singapura yang dilaksanakan dalam waktu yang terbatas
dalam rangka pengembangan kawasan yang dikembangkan untuk usaha-usaha
kepariwisataan termasuk sarana pendukungnya di Pulau Bintan;
c.2. Pasal 1 angka 2, barang adalah barang-barang yang diperlukan untuk Proyek
sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas, tidak termasuk barang-barang yang
habis dipakai untuk keperluan konsumsi (seperti makanan dan minuman);
c.3. Pasal 2, atas impor Barang Kena Pajak maupun pemanfaatan Barang Kena Pajak
tidak berwujud dan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Pabean Indonesia serta
perolehan dalam negeri Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di
Pulau Bintan dan Pulau Karimun yang melakukan Proyek sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 butir 1, diberikan pembebasan Bea Masuk, dan tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan
Pasal 22;
c.4. Pasal 4, Jangka waktu pemberian fasilitas kepabeanan dan perpajakan berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan ini, berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2008.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
ditegaskan bahwa atas penyerahan jasa konstruksi pembangunan gedung yang Saudara lakukan
kepada Pengusaha di Pulau Bintan dan Pulau Karimun yang melakukan Proyek pembangunan gedung
di kawasan yang akan dikembangkan untuk usaha-usaha kepariwisataan termasuk sarana
pendukungnya di Pulau Bintan, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, dan fasilitas ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2008.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR,
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH
NIP 060044664
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074