Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 62/PJ.52/2006
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DI MUKA ATAS JASA SEWA RUMAH OLEH KB BELANDA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 5 Desember 2005 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa :
a. Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Jakarta dengan nota Nomor XXX tanggal 18 Oktober
2005, telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dimuka atas jasa sewa rumah di Jalan XXX, untuk periode 1 Oktober
2005 – 30 Juni 2008 dari PT ABC.
b. Adapun biaya sewa rumah selama 33 bulan tersebut sebesar US $ 72.600 (Tujuh Puluh Dua
Ribu Enam Ratus Dollar Amerika Serikat), biaya tersebut belum termasuk PPN.
c. Atas hal di atas, Kedutaan Besar Kerajaan Belanda mengajukan permohonan pembebasan
PPN.
2. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-25/KMK.01/1998 tentang Pemberian Restitusi/
Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada
Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya menjelaskan bahwa :
– Pasal 1 ayat (1), mengatur bahwa atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa
Kena Pajak yang dilakukan oleh :
a. Perwakilan Negara Asing;
b. Badan Internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik serta
Pejabat/Tenaga Ahlinya
dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
– Pasal 1 ayat (2), mengatur bahwa pembebasan PPN dan/atau PPnBM kepada Perwakilan
Negara Asing hanya diberikan atas dasar azas timbal balik
3. Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor XXX tentang Tata Cara Pemberian Restitusi/
Pembebasan PPN dan/atau PPnBM Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan-Badan Internasional
serta Pejabat/Tenaga Ahlinya menjelaskan bahwa :
a. Butir 1, mengatur bahwa Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional serta Pejabat/Tenaga
Ahlinya yang ingin memperoleh restitusi atau pembebasan PPN/PPnBM harus mengajukan
permohonan rekomendasi pembebasan/restitusi PPN/PPnBM kepada Departemen Luar Negeri
atau Sekretariat Kabinet RI sesuai dengan wewenangnya, dengan melampirkan bukti-bukti
pendukungnya.
b. Butir 2, mengatur bahwa Departemen Luar Negeri atau Sekretariat Kabinet RI mengirim
langsung surat rekomendasi ke Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing dengan
dilampiri bukti-bukti pendukungnya, seperti : surat permohonan pembebasan/restitusi dari
yang bersangkutan, Faktur Pajak, Perjanjian Kerjasama Teknik, dan sebagainya untuk diteliti
dan diproses lebih lanjut
4. Berdasarkan butir 1 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor XXX tentang PPN dan PPnBM Atas Penjualan
Kepada Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya menjelaskan
bahwa dokumen yang harus dimiliki oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional di
Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik serta Pejabat/Tenaga Ahlinya agar dapat
memperoleh pembebasan PPN dan/atau PPnBM adalah Surat Keputusan Pembebasan yang diterbitkan
oleh Kantor Pelayanan Pajak Badora
5. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
ditegaskan bahwa :
a. Atas jasa sewa rumah di Jalan XXX, untuk periode 1 Oktober 2005 – 30 Juni 2008 dari PT ABC
yang dilakukan oleh Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Jakarta, Pajak Pertambahan Nilai
dibebaskan sepanjang atas dasar azas timbal balik.
b. Surat Keputusan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai diterbitkan oleh Kantor Pelayanan
Pajak Badora
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH
NIP. 060044664
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074