Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 65/PJ.53/2006

TENTANG

PERLAKUAN PPN ATAS PRODUK PEMBIAYAAN OLEH PERBANKAN SYARIAH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 3 Agustus 2005 hal Pembebasan Pajak Produk
Perbankan Syariah, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan harapan Saudara agar Direktorat Jenderal Pajak dapat
menyampaikan Surat Edaran kepada Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia bahwa atas produk
pembiayaan oleh perbankan Syariah, khususnya yang dilakukan dengan skema al-murabaha, tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan mempersamakan perlakuannya sebagaimana terhadap
kredit yang merupakan produk perbankan konvensional.

2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur :
a. Pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau
hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak
berwujud.
b. Pasal 1 angka 3 menyatakan bahwa Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana
dimaksud dalam angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
c. Pasal 1 angka 5 menyatakan bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu
perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau
kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk
menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari
pemesan.
d. Pasal 1 angka 6 menyatakan bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud
dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
e. Pasal 1 angka 12 menyatakan bahwa perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan
menjual, termasuk kegiatan tukar menukar barang, tanpa mengubah bentuk atau sifatnya.
f. Pasal 1 angka 14 menyatakan bahwa Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang dalam
kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor
barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar
Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
g. Pasal 1A ayat (1) huruf a menyatakan bahwa termasuk dalam pengertian penyerahan Barang
Kena Pajak adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian.
Penjelasan Pasal ini menyatakan bahwa perjanjian yang dimaksudkan dalam ketentuan ini
meliputi jual beli, tukar menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang
mengakibatkan penyerahan hak atas barang.
h. Pasal 4 huruf a menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan
Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
j. Pasal 4A ayat (2) jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis
Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menetapkan jenis-jenis
barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai yaitu :
– barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran, yang diambil langsung dari
sumbernya;
– barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
– makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan
sejenisnya; dan
– uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
k. Pasal 4A ayat (3) jo. Pasal 5 huruf d dan Pasal 8 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 144
Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai,
menetapkan jasa perbankan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-
undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan beserta perubahannya (kecuali jasa
penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk
kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian), dan jasa anjak piutang)
sebagai jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 10 Tahun 1998, antara lain mengatur :
a. Pasal 1 angka 13 menyatakan bahwa Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan
hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan
kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan Syariah, antara lain
pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip
penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan
(murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan
(ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari
pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
b. Pasal 6 huruf m menyatakan bahwa usaha bank umum antara lain adalah menyediakan
pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

4. Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/7/PBI/2003 tentang Kualitas Aktiva Produktif bagi Bank Syariah,
antara lain mengatur :
a. Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa Bank Syariah adalah bank umum sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan
prinsip Syariah, termasuk unit usaha Syariah dan kantor cabang bank asing yang melakukan
kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah.
b. Pasal 1 angka 9 menyatakan bahwa murabahah adalah perjanjian jual beli antara bank dan
nasabah, dimana bank Syariah membeli barang yang diperlukan oleh nasabah dan kemudian
menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan
margin/keuntungan yang disepakati antara bank Syariah dan nasabah.

5. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 59 tanggal 1 Mei 2002 tentang Akuntansi Perbankan
Syariah, antara lain menetapkan bahwa dalam transaksi murabahah :
– harga yang disepakati dalam murabahah adalah harga jual, sedangkan harga beli harus
diberitahukan (Paragraf 57);
– bank dapat meminta nasabah menyediakan agunan atas piutang murabahah, antara lain,
dalam bentuk barang yang telah dibeli dari bank (Paragraf 58); dan
– pada saat perolehan, aktiva yang diperoleh dengan tujuan untuk dijual kembali dalam
murabahah diakui sebagai aktiva murabahah sebesar biaya perolehan (Paragraf 61).

6. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, menimbang pernyataan pada butir 5, dan
memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Meskipun transaksi murabahah merupakan salah satu kegiatan usaha yang dapat dilakukan
oleh bank Syariah, namun mengingat prinsip yang mendasari transaksi tersebut adalah jual
beli, maka dari sisi Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai yang saat ini berlaku transaksi
tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai jasa perbankan, melainkan merupakan kegiatan
perdagangan.
b. Oleh karena itu, penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka transaksi murabahah, baik
oleh pemasok/produsen kepada bank maupun oleh bank kepada nasabah, sepanjang pihak
yang melakukan penyerahan adalah Pengusaha Kena Pajak, merupakan penyerahan Barang
Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.
c. Apabila barang yang diserahkan/diperjualbelikan dalam transaksi murabahah adalah bukan
Barang Kena Pajak, maka atas penyerahan barang tersebut tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai.
d. Dalam hal dalam transaksi-transaksi di atas bank meminta nasabah untuk menyediakan
Barang Kena Pajak tertentu sebagai jaminan/agunan, maka penyerahan Barang Kena Pajak
dimaksud oleh nasabah kepada pihak bank bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak
yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.
e. Dengan demikian, permintaan Saudara agar kami dapat menyampaikan Surat Edaran kepada
Kantor Pelayanan Pajak agar tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas semua
transaksi murabahah tidak dapat kami penuhi karena sampai dengan saat ini kami tidak
mempunyai dasar hukum untuk memberikan perlakuan sebagaimana yang Saudara
harapkan, kecuali apabila barang yang diserahkan adalah bukan Barang Kena Pajak
sebagaimana ketentuan pada butir 2 huruf j di atas.

Demikian untuk dimaklumi.

A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
NIP 060044654

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan