Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 70/PJ.53/2006

TENTANG

PENEGASAN PPN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat-surat Saudara :
a. Nomor XXX tanggal 13 Desember 2005 hal Permohonan Penegasan bahwa Sertifikasi Guru Madrasah
Aliyah (Short Course) Bidang Studi Matematika tidak kena PPN.
b. Nomor XXX tanggal 13 Desember 2005 hal Permohonan Penegasan bahwa Temu Konsultasi Guru PAI
pada SMA/K Program Pendidikan Menengah tidak kena PPN, dan
c. Nomor XXX tanggal 13 Desember 2005 hal Permohonan Penegasan bahwa Temu Konsultasi Life Skills
Guru MA Program Pendidikan Menengah tidak kena PPN,

dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
a. ABC melaksanakan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam,
Departemen Agama RI, yaitu:
(1) Sertifikasi Guru Madrasah Aliyah (Short Course) Bidang Studi Matematika dengan
kontrak XXX
(2) Temu Konsultasi Guru PAI pada SMA/K Program Pendidikan Menengah dengan
kontrak XXX.
(3) Temu Konsultasi Life Skills Guru MA Program Pendidikan Menengah dengan kontrak
XXX
b. Anggaran yang tercantum pada kontrak tidak memperhitungkan unsur Pajak Pertambahan
Nilai.
c. Pelaksanaan kegiatan dilakukan di Diklat, yaitu di Wisma XXX.
d. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mengajukan rekomendasi penegasan bebas PPN
10%.

2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur antara lain :
a. Pasal 4A ayat (3) huruf f menetapkan bahwa jasa di bidang pendidikan termasuk jenis jasa
yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
b. Pasal 4A ayat (3) huruf j menetapkan bahwa jasa di bidang tenaga kerja termasuk jenis jasa
yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai

3. Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur :
a. Pasal 5 huruf f, bahwa jasa di bidang pendidikan termasuk ke dalam kelompok jasa yang
tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
b. Pasal 5 huruf j, bahwa jasa di bidang tenaga kerja termasuk ke dalam kelompok jasa yang
tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
c. Pasal 10, bahwa jenis jasa di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf f
meliputi :
– Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan
umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan,
pendidikan keagamaan, pendidikan akademi, dan pendidikan profesional; dan
– Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus.
d. Pasal 14, bahwa jenis jasa di bidang tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf
j meliputi :
– Jasa Tenaga Kerja;
– Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak
bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut;
– Jasa penyelenggaraan latihan tenaga kerja.

4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di
atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
(1) Sertifikasi Guru Madrasah Aliyah (Short Course) Bidang Studi Matematika;
(2) Temu Konsultasi Guru PAI pada SMA/K Program Pendidikan Menengah;
(3) Temu Konsultasi Life Skills Guru MA Program Pendidikan Menengah;
yang dilakukan oleh ABC di lingkungan Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam, Departemen
Agama RI tidak termasuk dalam kriteria jasa pendidikan namun termasuk dalam kriteria jasa
penyelenggaraan latihan tenaga kerja yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.

DIREKTUR,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
NIP 060044664

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan