Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 75/PJ.53/2006

TENTANG

PENJELASAN MENGENAI METERAI TEMPEL SATU RUPIAH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 12 Desember 2005 hal Mohon Informasi tentang
Penggunaan/Pemberlakuan/Peneraan Meterai Tempel 1 (satu) Rupiah logo Burung Garuda, dengan ini
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
a. Saudara sedang menghadapi perkara perdata sengketa tanah di Desa XXX Kalimantan
Tengah.
b. Berkaitan dengan hal tersebut, Saudara memohon informasi tentang kebenaran pengenaan
meterai tempel Rp 1,00 yang digunakan dalam surat jual beli tertanggal 24 Juli 1970 dan
kwitansi tertanggal 24 Juli 1970.

2. Aturan Bea Meterai 1921 antara lain mengatur :
a. Pasal 23 (sebagaimana telah beberapa kali diubah sampai dengan Undang-undang Nomor 25
Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Aturan Bea Meterai 1921 yang mulai berlaku
sejak tanggal 25 November 1964), bahwa terkecuali tanda-tanda yang dalam bab ini atau
dalam salah satu bab berikutnya dikenakan bea meterai lain dan terkecuali pembebasan-
pembebasan yang disebutkan kemudian, maka dikenakan bea meterai tetap sebanyak dua
puluh lima rupiah atas semua tanda yang ditandatangani, yang diperbuat sebagai bukti untuk
perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat hukum perdata;
b. Pasal 38 (sebagaimana telah beberapa kali diubah sampai dengan Peraturan Menteri Iuran
Negara RI Nomor XXX tentang Perubahan dan Tambahan Aturan Bea Meterai 1921), bahwa
selain pengecualian yang disebutkan di bawah ini dikenakan bea tetap satu rupiah tanda-
tanda yang disebut pada huruf-huruf a, b, c, d, e, f dan dikenakan bea tetap lima puluh sen
tanda-tanda yang disebut pada huruf-huruf g, h, i, j, k, l, dan m:
a. tanda yang disebut sepihak yang menyebutkan penerimaan atau pemindahan uang.
c. Pasal 43 mengatur bahwa :
(1) Bea meterai dari tanda yang dimaksud dalam pasal 38, sepanjang tanda itu diperbuat
di negeri ini, harus dilunasi dengan menuliskan tanda itu di atas kertas meterai yang
dikeluarkan dari pihak Pemerintah atau di atas kertas meterai luar biasa atau dengan
mempergunakan meterai tempel.
(2) Jika ketentuan ini tidak dituruti, maka dikenakan denda sebanyak seratus rupiah
kepada yang menandatangani tanda itu dan jika itu tidak ditandatangani, kepada
yang mengeluarkannya.
d. Pasal 121, bahwa tagihan bea, denda, dan biaya yang terutang menurut peraturan ini
kadaluwarsa karena lampau tiga tahun, dihitung dari hari, pada waktu mana surat atau tanda,
dari mana ternyata kewajiban membayar, diketahui oleh pegawai Negeri atau pegawai yang
dimaksud dalam ayat pertama dari pasal 119.

3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai mengatur antara lain :
a. Presiden Republik Indonesia dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia
memutuskan :
Dengan mencabut Aturan Bea Meterai 1921 (Zegelverordening 1921) (Staatsblad Tahun 1921
Nomor 498) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor
2 Prp Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 121), yang telah ditetapkan menjadi
Undang-undang dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969
Nomor 38).
Menetapkan : Undang-undang tentang Bea Meterai.
b. Pasal 16, bahwa selama peraturan pelaksanaan Undang-undang ini belum dikeluarkan maka
peraturan pelaksanaan berdasarkan aturan Bea Meterai 1921 (Zegelverordening 1921) yang
tidak bertentangan dengan Undang-undang ini yang belum dicabut dan diganti dinyatakan
masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 1988.
c. Pasal 18, bahwa Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986.

4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 di atas serta mempertimbangkan surat Saudara pada butir
1, dengan ini disampaikan bahwa :
a. Tarif Bea Meterai atas dokumen yang ditandatangani, yang diperbuat sebagai bukti untuk
perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat hukum perdata pada tahun 1970 adalah
sebesar dua puluh lima rupiah, tarif tersebut tidak berubah sampai dengan berlakunya
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai pada tanggal 1 Januari 1986.
Dengan demikian, atas surat jual beli yang ditandatangani tanggal 24 Juli 1970 tersebut bea
meterainya kurang dibayar. Meskipun demikian, denda atas kekurangan bea meterai tersebut
tidak perlu dibayarkan karena telah kadaluwarsa.
b. Tarif Bea Meterai atas dokumen yang dibuat yang menyebutkan penerimaan uang seperti
kwitansi pada tahun 1970 adalah sebesar satu rupiah.

Dengan demikian, bea meterai atas kwitansi yang ditandatangani tanggal 24 Juli 1970 tersebut telah sesuai
ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.

DIREKTUR,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan