Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 99/PJ.322/2006
TENTANG
TANGGAPAN ATAS TEMBUSAN SURAT DELOG MABES POLRI
TENTANG PERMOHONAN PENGELUARAN BARANG IMPOR DIVING EQUIPMENT/PERALATAN
SELAIN DENGAN SURAT PERNYATAAN (SP-3)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Nomor : xxx tanggal xxx hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat dinyatakan hal-hal sebagai berikut :
a. bahwa Polri telah menerima bantuan/barang impor berupa Diving equipment (peralatan
selam) dari pemerintah Amerika Serikat untuk Ditpolair Babinkam Polri dan pada saat ini
barang dimaksud telah berada di gudang pelabuhan Tanjung Priok. Mengingat barang
tersebut sangat diperlukan, maka Saudara mohon bantuan Kepala Kantor Pelayanan Bea
dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta untuk membantu kelancaran pengeluarannya.
b. Saudara merujuk dokumen sebagai berikut :
– Surat Dirjen Bea dan Cukai Nomor: S-1557/BC-2/2002 tanggal 24 Juli 2002 hal
Pembebasan Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang impor untuk
keperluan Kepolisian Negara RI dengan menggunakan Surat Pernyataan (SP-3)
– Perubahan Surat Perjanjian mengenai Pengendalian Narkotika dan Penegakan Hukum
tanggal 23 Agustus 2000 antara Pemerintah Amerika Serikat dan Pemerintah
Indonesia.
– Airway bill Nomor: 232 64255881 tanggal 9 Desember 2005, invoice Nomor: 108706
tanggal 2 Desember 2005.
2. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor:231/KMK.03/2001 sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 616/KMK.03/2004 Dinyatakan sebagai berikut :
Pasal 2 ayat (1) : Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea
Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku.
Pasal 2 ayat (2) : Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari
pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
Pasal 2 ayat (3) huruf k : Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah perlengkapan militer
termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan
pertahanan dan keamanan.
3. Berdasarkan lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 139/KMK.05/1997 dinyatakan bahwa
atas impor peralalan tempur perorangan diantaranya adalah peralatan selam dibebaskan dari
pemungutan Bea Masuk.
4. Berdasarkan uraian di atas dengan ini ditegaskan bahwa atas impor Diving Equipment (peralatan
selam) oleh Mabes Polri tidak dipungut PPN.
Demikian disampaikan.
Direktur,
ttd.
Herry Sumardjito
NIP. 060061993
Tembusan Yth:
1. Delog Markas Besar Kepolisian Negara Rl;
2. Direktur PPN dan PTLL, Ditjen Pajak.
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074