Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 06/PJ.3/2004

TENTANG

PEMBERITAHUAN PENGHENTIAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B)
ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH REPUBLIK MAURITIUS

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah disampaikannya nota diplomatik Nomor: 289/EKON/14/VI/04 perihal penghentian Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Mauritius oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Pemerintah Republik Mauritius, maka sesuai dengan Pasal 29 P3B Indonesia-Mauritius terhitung sejak 1 Januari 2005 P3B Indonesia-Mauritius dinyatakan tidak berlaku lagi.

Perlakuan perpajakan sehubungan dengan penghasilan yang diterima oleh penduduk Mauritius mulai 1 Januari 2005 sepenuhnya tunduk kepada UU Pajak Penghasilan yang berlaku.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Direktur Jenderal,

ttd

Hadi Poernomo,
NIP 0600027375

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan