Peraturan Pajak

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 47/PJ./2007
TENTANG
PENETAPAN NPOPTKP BPHTB BERDASARKAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 86/PMK.03/2006

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2006 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, maka untuk keperluan penetapan NPOPTKP BPHTB ditegaskan kembali hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa sejak tanggal 4 Oktober 2006 telah diberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2006 yang antara lain mengatur penetapan besarnya NPOPTKP BPHTB dalam hal perolehan hak Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat/RSH) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 24/KPTS/M/2003 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 20/KPTS/M/2004 dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan melalui Kredit Pemilikan Rumah Bersubsidi (KPR Bersubsidi) yang pembangunannya mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 60/PRT/1992 tentang Persyaratan Teknis Pembangunan Rumah Susun sebesar Rp 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah).
  1. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2006 tersebut, maka penetapan besarnya NPOPTKP BPHTB atas perolehan hak Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat/RSH) dan Rumah Susun Sederhana sebagaimana dimaksud dalam butir 1 agar disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan dimaksud, kecuali bagi Kanwil DJP yang telah menetapkan NPOPTKP BPHTB lebih besar dari Rp 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah).
  1. Dalam hal terjadi kelebihan pembayaran BPHTB sebagai akibat penetapan NPOPTKP yang lebih kecil daripada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas, maka atas permohonan wajib pajak dapat diberikan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB dan/atau dikompensasi dengan utang pajak lainnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan.

Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan Yth :

  1. Menteri Keuangan RI;
  2. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
  3. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Ditjen Pajak.

 

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan