Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 101/PJ.52/2006

TENTANG

PEMBEBASAN PPN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Desember 2005 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Saudara mengajukan permohonan pembebasan Pajak
Pertambahan Nilai atas impor barang hadiah/hibah untuk korban bencana alam berupa :
– Jumlah dan Jenis : 10.000 unit/500 carton Radio Receiver Model Green – 88F
– Harga : Total USD 108.207,90
– Bill of Lading Nomor : XXX
– Vessel : KMTC Shanghai V.502S
– Pelabuhan pemasukan : Tanjung Priok
yang akan dibagikan secara cuma-cuma kepada masyarakat di NIAS yang akan digunakan untuk
sarana komunikasi/penyuluhan.

2. Berdasarkan pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002, tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2000, diatur bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan
Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan
lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.

3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Dibebaskan dari Pengenaan Bea
Masuk sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004,
mengatur bahwa :
Pasal 2 ayat (1) : Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea
Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku;
Pasal 2 ayat (2) : Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari
pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Pasal 2 ayat (3) huruf c : Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang kiriman hadiah
untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan.

4. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk
dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial, dan
Kebudayaan, antara lain mengatur bahwa :
Pasal 1 huruf f : Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah untuk
keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan adalah makanan, obat
-obatan dan pakaian untuk diberikan dengan cuma-cuma kepada masyarakat
yang memerlukan termasuk bantuan bencana alam;
Pasal 2 : Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
diberikan pembebasan bea masuk dan cukai;
Pasal 3 ayat 1 : Badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah umum, amal, sosial dan
kebudayaan yang mendapatkan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
Pasal 3 ayat (3) : Untuk impor barang oleh badan atau lembaga yang belum ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendapatkan pembebasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, setelah mendapatkan keputusan
pembebasan dari Menteri Keuangan yang pengajuan permohonannya melalui
Direktur Jenderal Bea dan Cukai disertai lampiran :
a. rincian dan jumlah jenis barang yang dimintakan pembebasan bea
masuk beserta nilai pabeannya;
b. surat keterangan dari pemberi hadiah di luar negeri (gift sertificate)
yang menyatakan bahwa barang tersebut adalah kiriman hadiah dan
dalam pengadaannya tidak menggunakan devisa Indonesia;
c. rekomendasi dari departemen teknis terkait

5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1,
dengan ini ditegaskan bahwa hadiah (impor) berupa radio yang diberikan oleh ABC kepada XYZ tidak
termasuk dalam kategori barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial atau
kebudayaan seperti yang diatur dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor
231/KMK.03/2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
616/PMK.03/2004 jo. Pasal 1 huruf f Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997.
Dengan demikian atas impor barang hadiah seperti dimaksud diatas tetap dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.

A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan