Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 104/PJ.52/2006

TENTANG

PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK UNTUK ALAT PELINDUNG DIRI (APD)
FLU BURUNG BANTUAN MENTERI KESEHATAN SINGAPURA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 21 Desember 2005 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
a. Dalam rangka upaya pengendalian penyakit flu burung yang telah ditetapkan melalui SK
Menteri Kesehatan No. XXX tentang Kejadian Luar Biasa Flu Burung, Menteri Kesehatan
Singapura memberikan bantuan berupa Alat Pelindung Diri (APD) kepada Ditjen
Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan (Ditjen PPM & PL) Depkes untuk
petugas rumah sakit berupa Gown dan Mask 3M 1862. Barang-barang tersebut sangat
dibutuhkan dalam rangka penatalaksanaan kasus flu burung di rumah sakit agar para petugas
tidak tertular oleh virus flu burung yang dikirim melalui PT. ABC.
b. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mohon agar dapat diberikan fasilitas PPN
dan PPh tidak dipungut.

2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan
atas Impor Barang Kena Pajak.
b. Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan
PPN dan PPn BM atas Impor Barang Kena Pajak (BKP) yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea
Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
616/PMK.03/2004 dinyatakan sebagai berikut :
1) Ayat (1) : Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk
tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
2) Ayat (2) : Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas
impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak
dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
3) Ayat (3) : Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c adalah barang kiriman hadiah untuk
keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan.
c. Berdasarkan Pasal 1 huruf f Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tanggal
31 Maret 1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah
Untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan dinyatakan bahwa yang
dimaksud barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, dan kebudayaan
adalah antara lain makanan, obat-obatan dan pakaian untuk diberikan dengan cuma-cuma
kepada masyarakat yang memerlukan termasuk bantuan bencana alam;

3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
ditegaskan bahwa atas bantuan berupa Alat Pelindung Diri (APD) yang diberikan oleh Menteri
Kesehatan Singapura kepada Ditjen PPM dan PL Departemen Kesehatan RI yang bertujuan dalam
rangka upaya pengendalian penyakit flu burung di Indonesia, dapat diberikan fasilitas tidak dipungut
Pajak Pertambahan Nilai sepanjang atas impor/pemasukan barang tersebut berdasarkan peraturan
perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk.

Demikian untuk dimaklumi.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan