Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 105/PJ.52/2006

TENTANG

PENDAPAT ATAS PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR BERUPA
PERALATAN UNTUK JOIN PROJECT ON THE APPLICATION OF PREVENTION TECHNOLOGY
FOR SPONTANEOUS COMBUSTION DISASTERS

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Sekretaris Jenderal Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik
Indonesia nomor 4130/91/SJR/2005 tanggal 2 Desember 2005 hal permohonan pembebasan bea masuk atas
hibah Pemerintah Jepang dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Secara garis besar surat tersebut mohon ketegasan dan penjelasan mengenai :
a. Sebagai pelaksanaan kerja sama antara Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan
Sumber Daya Mineral dengan Japan Coal Energi Center (JCOAL), Pemerintah Jepang
memberikan hibah berupa peralatan-peralatan untuk Join Project on the Application of
Prevention Technology for Spontaneous Combustion disasters. Peralatan tersebut akan
ditempatkan dan dipergunakan untuk penelitian pada PT TBBA Unit Pertambangan Ombilin
Sawahlunto, Sumatera Barat dan Puslitbang Teknologi Mineral Batubara.
b. Sehubungan dengan itu, Sekjen Departemen ESDM memohon kepada Saudara pembebasan
bea masuk untuk mengeluarkan peralatan tersebut.

2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yang mengatur bahwa Pajak
Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak;
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004 tentang Perubahan atas Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari
Pungutan Bea Masuk, antara lain mengatur bahwa :
b.1. Pasal 2 ayat (1) : Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea
Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
b.2. Pasal 2 ayat (2) : Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea masuk,
tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
b.3. Pasal 2 ayat (3) huruf e : Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea
Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang untuk keperluan
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
c. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan
Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan,
antara lain mengatur bahwa :
c.1. Pasal 1, dalam keputusan ini yang dimaksud dengan barang untuk keperluan
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan adalah barang yang benar-benar
digunakan untuk memajukan ilmu pengetahuan termasuk untuk penyelenggaraan
penelitian dengan tujuan mempertinggi tingkat ilmu pengetahuan yang ada.
c.2. Pasal 2. atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
diberikan pembebasan bea masuk dan cukai.
c.3. Pasal 3, Perguruan Tinggi, Lembaga dan Badan yang diberikan pembebasan bea
masuk dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
c.4. Pasal 4 ayat (1), untuk mendapatkan pembebasan atas barang-barang impor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Perguruan Tinggi, Lembaga, atau Badan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengajukan permohonan kepada Menteri
Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
c.5. Pasal 4 ayat (2): Untuk impor barang oleh Perguruan Tinggi, Lembaga, atau Badan
yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mendapatkan
keputusan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, setelah mendapatkan
keputusan pembebasan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri
Keuangan yang pengajuan permohonannya disertai lampiran :
a. rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk
beserta nilai pabeannya yang telah disahkan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi,
Lembaga, atau Badan.
b. rekomendasi dari departemen teknis terkait;
c.6. Pasal 4 ayat (3), untuk impor barang oleh Perguruan Tinggi, Lembaga, atau Badan
yang belum ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mendapatkan
keputusan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, setelah mendapatkan
keputusan pembebasan dari Menteri Keuangan yang :
a. rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk
beserta nilai pabeannya yang telah disahkan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi,
Lembaga, atau Badan.
b. rekomendasi dari departemen teknis terkait.

3. Berdasarkan ketentuan pada angka 2, dan memperhatikan isi surat tersebut pada angka 1, dengan ini
kami sampaikan bahwa :
a. PT TBBA Unit Pertambangan Ombilin Sawahlunto, Sumatera Barat dan Puslitbang Teknologi
Mineral dan Batubara belum ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi, Lembaga, atau Badan yang
mendapatkan pembebasan Bea Masuk. Oleh karena itu, kedua badan/lembaga tersebut dapat
mengajukan untuk mendapatkan keputusan pembebasan Bea Masuk dari Menteri Keuangan.
b. Sepanjang barang sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a merupakan barang untuk
keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, maka atas pemasukan barang
tersebut dapat diberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah setelah mendapat keputusan pembebasan Bea Masuk dari Menteri
Keuangan dengan tata cara pengajuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf c.6 di
atas.

Demikian untuk dimaklumi.

Direktur,

ttd

A. Sjarifuddin Alsah
NIP. 060044664

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan