Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 129/PJ.52/2006
TENTANG
PENGURUSAN SURAT KEPUTUSAN IJIN SENTRALISASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 28 Desember 2005 hal Pengurusan untuk
memperoleh salinan Surat Keputusan Ijin Sentralisasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak a.n.
PT SP (Persero) NPWP: 00.000.000.0-000.000, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
a. Klien Saudara PT SP (Persero) telah mengajukan permohonan ijin sentralisasi dengan
mengirimkan beberapa surat antara lain Nomor : XXXXX tanggal 18 Oktober 1995; XXXXX
tanggal 6 Maret 1996; dan XXXXX tanggal 29 April 1996 tentang perihal yang sama yaitu
Permohonan Pemusatan Tempat PPN Terutang.
b. Surat terakhir merupakan respon terhadap surat dari Direktur Jenderal Pajak cq. Direktur
PPN dan PTLL nomor S-786/PJ.51/1996 yang isinya meminta data klien Saudara.
c. Tanggal 4 Juni 1996, pihak DJP melalui KPP PND menerbitkan Surat Dirjen Pajak dengan
nomor S-16 PSL/WPJ.06/KP.0106/1996 perihal Permintaan Peminjaman Buku-buku, Catatan-
catatan, dan Dokumen-dokumen Pembukuan, disertai Surat Perintah Pemeriksaan Pajak
dengan nomor PRINT-016/WPJ.06/KP.0106/1996.
d. Setelah melakukan pemeriksaan pajak, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan
Ijin Sentralisasi a.n. PT SP (Persero). Namun karena telah terjadi kebakaran pada gudang
PT SP (Persero), dokumen tersebut turut terbakar. Oleh karena itu, Saudara selaku konsultan
PT SP (Persero) memohon untuk memperoleh salinan Surat Keputusan Ijin Sentralisasi yang
diterbitkan Direktur Jenderal Pajak a.n. PT SP (Persero).
2. Pasal 12 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 18 Tahun 2000 jo Pasal 2 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-27/PJ/1995
tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha Serta Tata Cara Pendaftaran WP
Dan Pengukuhan PKP, mengatur bahwa atas permohonan tertulis dari PKP, Direktur Jenderal Pajak
dapat menetapkan satu tempat atau lebih sebagai tempat pajak terutang.
3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-638/PJ/2001 tentang Penetapan Satu Tempat Atau
Lebih Sebagai Tempat Terutang PPN yang berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2001 sampai dengan 30
Juni 2002, antara lain mengatur :
a. Pasal 5 ayat (1), Keputusan Persetujuan Pemusatan Tempat PPN Terutang berlaku selama 3
(tiga) tahun sejak berlakunya pemusatan
b. Pasal 7 :
– Ayat (1), ijin pemusatan yang diterbitkan pada tanggal 1 April 1999 dan sebelumnya
berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2002 dan dapat diajukan permohonan
perpanjangan paling lambat tanggal 31 Desember 2001.
– Ayat (2), ijin pemusatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang tidak diajukan
permohonan perpanjangan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 1 April 2002.
– Ayat (8), ijin pemusatan yang diterbitkan setelah tanggal 1 April 1999 sampai
berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak
tanggal berlakunya ijin tersebut dan dapat diajukan permohonan perpanjangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-334/PJ/2002 tentang Penetapan Satu Tempat Atau
Lebih Sebagai Tempat Terutang PPN Bagi WP Selain Yang Terdaftar Di KPP WP Besar yang berlaku
sejak tanggal 1 Juli 2002 sampai dengan 30 April 2003, antara lain mengatur :
a. Pasal 5 ayat (1), Keputusan Persetujuan Pemusatan Tempat PPN Terutang berlaku selama 3
(tiga) tahun sejak tanggal berlakunya pemusatan.
b. Pasal 9:
– Ayat (1), ijin pemusatan yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-638/PJ/2001 tentang Penetapan Satu Tempat Atau Lebih Sebagai
Tempat Terutang PPN dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
– Ayat (2), ijin pemusatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah habis
masa berlakunya dapat diajukan permohonan perpanjangan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ/2003 tentang Penetapan Satu Tempat Atau
Lebih Sebagai Tempat Terutang PPN Bagi WP Selain Yang Terdaftar Di KPP WP Besar yang berlaku
mulai tanggal 1 Mei 2003, antara lain mengatur :
a. Pasal 10 ayat (1), Keputusan Persetujuan Pemusatan Tempat PPN Terutang berlaku selama 5
(lima) tahun sejak tanggal berlakunya pemusatan.
b. Pasal 17:
– Ayat (1), ijin pemusatan yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-334/PJ/2002 tentang Penetapan Satu Tempat Atau Lebih Sebagai
Tempat Terutang PPN dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
– Ayat (2), ijin pemusatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah habis
masa berlakunya dapat diajukan permohonan perpanjangan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
6. Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-394/PJ/2003 tentang Tempat Terutangnya
Pajak Bagi PKP Yang Dikukuhkan Di KPP Yang Mengelola WP BUMN sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-73/PJ/2004 yang berlaku mulai tanggal 1 Mei 2004,
antara lain mengatur:
a. Pasal 1 :
– Ayat (1), WP yang terdaftar pada KPP yang mengelola WP BUMN yang melakukan
penyerahan BKP dan atau JKP dan atau melakukan ekspor BKP, wajib dikukuhkan
sebagai PKP di KPP yang mengelola WP BUMN.
– ayat (2), dalam hal PKP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai satu atau
lebih tempat kegiatan usaha, tempat terutangnya pajak untuk seluruh tempat
kegiatan usaha tersebut ditetapkan hanya di tempat PKP dikukuhkan oleh KPP yang
mengelola WP BUMN.
b. Pasal 4, Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004.
7. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 6 dan memperhatikan surat Saudara pada
butir 1, dengan ini disampaikan bahwa:
a. PT. SP (Persero) dapat memperoleh salinan Surat Keputusan Ijin Sentralisasi di KPP PXD
yang sekarang telah menjadi KPP Badan Usaha Milik Negara (KPP BUMN).
b. Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2001, PT SP (Persero) tidak mengajukan
permohonan perpanjangan pemusatan, maka sejak tanggal 1 April 2002, pemusatan yang
telah diperoleh sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
c. Berdasarkan KEP-394/PJ/2003 tentang Tempat Terutangnya Pajak Bagi PKP Yang Dikukuhkan
Di KPP Yang Mengelola WP BUMN sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-73/PJ/2004, sejak 1 Januari 2004 PT SP (Persero) dipusatkan di
KPP BUMN, dan PT SP (Persero) tidak perlu mengajukan permohonan perpanjangan
pemusatan lagi.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal
Direktur PPN dan PTLL,
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074