Peraturan pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 140/PJ.53/2006
TENTANG
PERLAKUAN PPN ATAS KONSULTAN LAPIS KEDUA DALAM RANGKA
PROYEK YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH/BANTUAN LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 17 November 2005 hal Permohonan Ketegasan
Pengenaan PPN Konsultan Lapis Kedua tentang Proyek Bantuan Luar Negeri/Hibah, dengan ini diberitahukan
hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut beserta lampirannya antara lain dikemukakan bahwa :
a. PT IGU turut berpartisipasi dalam beberapa proyek yang dibiayai dengan hibah atau pinjaman
luar negeri dengan melakukan kegiatan atau jasa tertentu sesuai kesepakatan dalam masing-
masing kontrak yang terkait.
b. Dalam beberapa fotokopi kontrak yang Saudara lampirkan antara lain disepakati :
* Contract Agreement for Detailed Design of On-Farm Facilities for Bili-Bili Irrigation
Project, tanggal 16 Oktober 2001, antara PT IGU (Contractor) dan CTI Engineering
Co., Ltd. dan beberapa perusahaan lainnya (Consultant)
– The Consultant is desirous to execute the Detailed Design of On-Farm
Facilities under an Agreement with the Ministry of Settlement and
Infrastructure, the Republic of Indonesia;
– The Contractor is ready and willing to undertake the Detailed Design of On-
Farm Facilities Works for Bili-Bili Irrigation Project;
– Therefore … the parties hereby agree as follows: The Contractor agrees to
undertake the Detailed Design of On-Farm Facilities Works … and the
Contract Amount shall full compensation for labor, materials and equipment
necessary for the survey and mapping work ….
* Contract Agreement for Groundwater Survey of Consulting Services on the Rural
Water Supply Project in Sulawesi Island in the Republic of Indonesia, tanggal 18
September 2001, antara PT IGU (Contractor) dan NSC (Consultant).
– The Contractor agrees to do and complete the Work in accordance with the
terms, conditions and requirements of the Contract Documents;
– The Consultant agrees to pay the Contractor in consideration of the
fulfillment of the Work, the Contract Price ….
c. Saudara mempunyai pemahaman bahwa dengan ditambahkannya definisi kontraktor,
konsultan dan pemasok lapisan kedua berikut kontrak yang ditandatangani oleh kontraktor
utama dan kontraktor lapisan kedua tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan perubahan
atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996, maka atas penyerahan BKP dan
atau JKP oleh PT IGU sebagai kontraktor lapisan kedua tidak dipungut PPN.
d. Saudara meminta penegasan perlakuan PPN atas kasus PT IGU tersebut.
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur :
a. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa
Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
b. Pasal 4A ayat (3) jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis
Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menetapkan jenis-jenis
jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian, jasa survey dan
pemetaan, jasa konsultansi, dan atau jasa lainnya dalam rangka pelaksanaan proyek yang
dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri tidak termasuk di antara yang
ditetapkan sebagai jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam Rangka
Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001,
antara lain mengatur :
a. Pasal 2 menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor serta penyerahan barang dan jasa dalam rangka
pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri,
tidak dipungut.
b. Pasal 4 menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah
yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000, antara lain mengatur :
a. Pasal 1 huruf a menyatakan bahwa Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam
Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek
yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/ Subsidiary Loan Agreement
(SLA).
b. Pasal 1 huruf b menyatakan bahwa pinjaman luar negeri adalah setiap penerimaan negara
baik dalam bentuk devisa dan atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang
dan atau jasa yang diperoleh dari pemberi pinjaman luar negeri yang harus dibayar kembali
dengan persyaratan tertentu.
c. Pasal 1 huruf c menyatakan bahwa hibah luar negeri adalah setiap penerimaan negara baik
dalam bentuk devisa dan atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan
atau jasa termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri
yang tidak perlu dibayar kembali.
d. Pasal 1 huruf d menyatakan bahwa dokumen lain yang dipersamakan dengan DIP adalah
dokumen rencana anggaran tahunan proyek, yang ditampung dalam Daftar Isian Pembiayaan
Proyek (DIPP), Surat Pengesahan Anggaran Biaya Proyek (SPABP), Rencana Pembiayaan
Tahunan (RPT), Surat Rincian Pembiayaan Proyek Perkebunan (SRP3), Rencana Anggaran
Biaya (RAB), Daftar Isian Penerusan Pinjaman Luar Negeri (DIPPLN), Surat Keputusan
Otorisasi (SKO), dan dokumen lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
e. Pasal 1 huruf f menyatakan bahwa Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan, dan
pemasok (supplier) yang berdasarkan kontrak melaksanakan Proyek Pemerintah yang
dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, termasuk tenaga ahli dan tenaga
pelatih yang dibiayai dengan hibah luar negeri.
f. Pasal 1 huruf g menyatakan bahwa Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Lapisan Kedua
adalah kontraktor, konsultan, dan pemasok yang menerima pekerjaan dari kontraktor,
konsultan, dan pemasok utama dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai
dengan hibah luar negeri.
g. Pasal 1 huruf h menyatakan bahwa kontrak adalah suatu perjanjian Pengadaan Barang dan
Jasa (KPBJ) atau naskah lainnya yang dapat disamakan, yang ditandatangani oleh Pemimpin
Proyek atau pejabat yang berwenang dan Kontraktor Utama, atau Kontraktor Utama dan
Kontraktor Lapisan Kedua.
h. Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (PPn BM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor Barang Kena
Pajak (BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP
tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan atau JKP oleh Kontraktor
Utamasehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai
dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.
i. Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (PPn BM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor BKP,
pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah
Pabean, penyerahan BKP dan atau; JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan
pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan hibah atau dana
pinjaman luar negeri, tidak dipungut hanya atas bagian dari Proyek Pemerintah yang dananya
dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri tersebut.
j. Pasal 8 ayat (1) menyatakan bahwa atas perolehan BKP dan atau JKP oleh Kontraktor Utama
yang melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar
negeri tetap dikenakan PPN dan PPn BM oleh Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan BKP
dan atau JK tersebut.
k. Pasal 8 ayat (2) menyatakan bahwa PPN yang telah dibayar oleh Kontraktor Utama
sehubungan dengan perolehan BKP dan atau JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran.
5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 dan memperhatikan isi surat Saudara
pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Mengingat PT IGU berposisi sebagai kontraktor lapis kedua, maka atas penyerahan jasa
survey dan pemetaan, jasa konsultasi, dan atau Jasa Kena Pajak lainnya yang dilakukan oleh
PT IGU terutang PPN.
b. Untuk meluruskan persepsi Saudara, tidak berlebihan kiranya apabila kami kemukakan
bahwa meskipun kontrak atau perjanjian yang disepakati dan ditandatangani oleh Kontraktor
Utama dan Kontraktor Lapisan Kedua juga termasuk dalam pengertian kontrak yang dicakup
dalam ketentuan pada butir 4 huruf g di atas, namun perlakuan PPN-nya berbeda antara
impor dan atau penyerahan yang dilakukan oleh Kontraktor Utama dan penyerahan yang
dilakukan oleh Kontraktor Lapisan Kedua, yaitu sebagaimana ketentuan pada butir 4 huruf h
sampai dengan huruf j di atas.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074