Peraturan pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 151/PJ.52/2006
TENTANG
PENEGASAN PEMUNGUTAN PPN OLEH PEMDA DKI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXXXX tanggal 20 Januari 2006 perihal Penegasan Pemungutan
PPN Rekanan Pemda DKI, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan bahwa :
a. PT. A 1978 (Saudara) adalah perusahaan yang bergerak di bidang penjualan mesin-mesin/
alat-alat berat berupa Generator Set.
b. Saudara melakukan jual beli dengan PT. B yang merupakan rekanan dari Pemda DKI.
c. PT. B telah dipungut PPN dan PPh Ps. 22 oleh Pemda DKI dengan bukti pungut berupa SSP
PPN dan PPh Ps. 22 yang telah disetor atas nama PT. B.
d. Selanjutnya Saudara mohon penegasan apakah atas transaksi penyerahan BKP berupa
Generator Set antara Saudara dengan PT. B tidak terhutang PPN.
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 Tahun 2000 antara lain mengatur :
a. Pasal 1 angka 24 :
Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh
Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena
Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan
atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena
Pajak.
b. Pasal 1 angka 25 :
Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha
Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak,
atau ekspor Barang Kena Pajak.
c. Pasal 1 angka 27 :
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah bendaharawan Pemerintah, badan, atau instansi
Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan
melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena
Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendaharawan Pemerintah, badan, atau
instansi Pemerintah tersebut.
d. Pasal 3A ayat (1)
Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf
c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,
dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
e. Pasal 4 huruf a
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah
Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
f. Pasal 9 ayat (2)
Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak keluaran untuk Masa Pajak
yang sama.
g. Pasal 16A ayat (1)
Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena
Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tanggal 24 Desember 2003 tentang
Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Untuk Memungut,
Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta
Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya, mengatur antara lain :
Pasal 2 ayat (1) :
Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara ditetapkan sebagai Pemungut
Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 2 ayat (2) :
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang melakukan
pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena
Pajak Rekanan Pemerintah atas nama Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah, wajib memungut,
menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang
terutang.
4. Berdasarkan ketentuan dalam butir 2 sampai dengan 3 serta memperhatikan surat Saudara pada
butir 1, dengan ini ditegaskan :
a. Atas penyerahan Generator Set yang Saudara lakukan kepada PT. B terutang PPN, dan
Saudara wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan
tersebut. PPN yang dipungut tersebut merupakan Pajak Masukan bagi PT. B dan Pajak
Keluaran bagi Saudara.
b. Atas penyerahan Generator Set yang dilakukan oleh PT. B kepada Pemda OKI terutang PPN,
dan PPN yang terutang dipungut oleh Bendaharawan Pemda OKI dalam kapasitasnya sebagai
Pemungut PPN. PPN atas penyerahan ini merupakan Pajak Keluaran bagi PT. B, sedangkan
SSP yang disetor oleh Pemda DKI atas nama PT. B merupakan pembayaran di muka PPN
untuk masa pajak yang bersangkutan (diperhitungkan sebagai pengurang Pajak Keluaran).
c. Baik Saudara maupun PT. B, tetap mempertanggungjawabkan PPN dalam SPT Masa masing-
masing sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur,
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP.060044664
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074