Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 152/PJ.52/2006
TENTANG
PERMOHONAN PENJELASAN PENERBITAN FAKTUR PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX, tanggal 29 November 2005, hal sebagaimana tersebut
pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
a. Perusahaan Saudara menerima pembayaran yang terjadi sebelum penyerahan, yang diterima
pada hari Jum’at sore, sedangkan Saudara menerima informasi dari bank atas transfer
pembayaran itu pada hari Senin (hari Sabtu dan Minggu bank tutup).
b. Saudara tidak menerbitkan Faktur Pajak pada hari Jum’at/ Sabtu karena pada hari Sabtu,
Saudara telah menerbitkan Faktur Pajak untuk pembeli lain sehingga jika pada saat Saudara
mengetahui hari Senin ada pembayaran, tentunya Saudara tidak bisa membuat Faktur Pajak
mundur ke hari Jum’at (tanggal 25 Pebruari).
c. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak KPP Metro, Saudara dikenakan sanksi administrasi
sebesar 2 % x DPP (sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf f dan ayat (4) UU KUP).
d. Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c di atas, Saudara
memohon penjelasan dan penegasan atas kasus yang Saudara hadapi tersebut.
2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
2.1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 antara lain
mengatur bahwa :
Pasal 1 :
angka 19, Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi
administrasi berupa bunga dan atau denda.
Pasal 14 :
– ayat (1) huruf f, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak
apabila Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak
membuat atau membuat Faktur Pajak tetap: tidak tepat waktu atau tidak mengisi
selengkapnya Faktur Pajak.
– ayat (4), Terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, masing-masing dikenakan sanksi
administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
2.2 Pasal 13 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yang mengatur bahwa :
– Ayat (1), Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap
penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau
huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 huruf c.
– Ayat (3), Apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau
sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, Faktur Pajak dibuat pada saat pembayaran.
2.3 Pasal 1 ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-59/PJ./2005 tentang
Perubahan Ketiga atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang
Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara
Pembetulan Faktur Pajak Standar yang mengatur bahwa Faktur Pajak Standar harus dibuat
paling lambat pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi
sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
ditegaskan bahwa :
3.1 Apabila pembayaran terjadi sebelum penyerahan, terutangnya pajak terjadi pada saat
pembayaran dan wajib diterbitkan Faktur Pajak.
3.2 Apabila Faktur Pajak diterbitkan setelah diterimanya pembayaran, maka atas keterlambatan
tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari DPP.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur,
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074