Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 154/PJ.52/2006

TENTANG

PERMOHONAN PENGELUARAN BARANG IMPOR DENGAN SP3

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat saudara Nomor: xxx, surat Nomor: xxx dan surat Nomor: xxx tanggal 6 Januari
2006 dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Secara garis besar surat-surat tersebut menjelaskan bahwa :
a. Dalam surat Nomor : xxx, saudara mengimpor barang berupa Card Printer With IDM Not
Registed dengan dilengkapi dokumen-dokumen berupa rujukan Surat Dirjen Bea dan Cukai
Departemen Keuangan R.I. Nomor S-1557/BC-2/2002 tanggal 24 Juli 2002, Surat Perjanjian
Kerjasama antara Inkoppol dengan PT ABC Nomor Kop xxx dan Nomor : xxx tanggal 9
Agustus 2002, tentang Pengadaan Material SIM, Air Waybill Nomor : 020-9586-9642/STR.
5502-6561 tanggal 27 Desember 2005, dan Invoice Nomor : 403472 tanggal 23 Desember
2005.
b. Surat Nomor: xxx, saudara mengimpor barang berupa IDM Ribbon Re Transfer IDM Not
Registed dengan dilengkapi dokumen-dokumen berupa Rujukan surat Dirjen Bea dan Cukai
Departemen Keuangan R.I. Nomor : S-1557/BC-2/2002 tanggal 24 Juli 2002, Surat Perjanjian
Kerjasama antara Inkoppol dengan PT ABC Nomor Kop xxx dan Nomor xxx tanggal 9 Agustus
2002, tentang Pengadaan Material SIM. Air Waybill Nomor : 020-9586-9734 tanggal 28
Desember 2005, dan Invoice Nomor: 403473 tanggal 27 Desember 2005.
c. Surat Nomor xxx, saudara mengimpor barang berupa Transmiter (Equipment Repair) dengan
dilengkapi dokumen-dokumen berupa Rujukan Surat Dirjen Bea dan Cukai Departernen
Keuangan R.I. Nomor : S-1557/BC-2/2002 tanggal 24 Juli 2002, Surat Perjanjian Jual Beli
Nomor: xxx Ditpolud tanggal 30 September 2005, tentang pengadaan Vidoe Camera
Survaillance Flir dan Instalasi. Air Waybill Nomor : 406 8432 0036/HAWB.9340 37HK R8F
tanggal 26 Desember 2005 Invoice Nomor: 9226 tanggal 20 Desember 2005.
d. Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c diatas, saudara
mengajukan permohonan pengeluaran barang impor tersebut.

2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 139/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas
Impor Persenjataan, Amunisi, termasuk Suku Cadang dan Perlengkapan Militer serta Barang
dan Bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang diperuntukkan bagi keperluan
Pertahanan dan Keamanan Negara, antara lain mengatur bahwa :
Pasal 1 : 1. Persenjataan dan amunisi adalah alat utama Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia (ABRI) termasuk suku cadang dan perlengkapan
militer yang diperuntukkan bagi keperluan bagi keperluan pertahanan
dan keamanan negara untuk melaksanakan kegiatan dan operasi
dalam rangka pelaksanaan tugas pokok ABRI, serta alat pendukung
yang dipergunakan dalam pengoperasian alat utama dalam rangka
pelaksanaan kegiatan dan operasi ABRI, sebagaimana tercantum
dalam lampiran I keputusan ini.
2. Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang
bagi pertahanan dan keamanan negara adalah termasuk juga suku
cadang yang dipergunakan untuk pemeliharaan, perawatan dan
perbaikan alat utama dan alat pendukungnya.
Pasal 2 : Atas pemasukkan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1
diberikan pembebasan Bea Masuk
Pasal 3 : (1) Pembebasan Bea Masuk atas barang-barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 diberikan oleh Menteri Keuangan setelah diajukan
permohonan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Untuk impor barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1,
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri suatu
pernyataan tertulis sebagaimana contoh pada lampiran 11 yang
menyatakan bahwa barang-barang tersebut dipergunakan untuk
keperluan ABRI yang ditanda tangani oleh :
d. Direktur Jenderal Material, Fasilitas dan Jasa atau oleh
Direktur Pengadaan dalam hal barang dan bahan diimpor
oleh Departemen Pertahanan dan Keamanan;
e. Asisten Logistik Kepala Staf Umum ABRI atau Wakil Asisten
Logistik dalam hal barang dan bahan diimpor oleh markas
besar ABRI (3) Untuk impor barang sebagaimana dimaksud
dalam pasal 1 angka 2, permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan oleh produsen yang termasuk dalam
Industri Strategis yang ditetapkan oleh Pemerintah.
b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang
Dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, antara lain mengatur bahwa :
Pasal 2 : (1) Atas impor Barang Kena Pajak yang, dibebaskan dari pungutan Bea
Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan PPn BM
berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku.
(2) Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari
pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan
PPn BM.
(3) huruf k, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea
Masuk sebagaimana dalam ayat (2) adalah perlengkapan militer
temasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan
dan keamanan negara.

3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 diatas, dengan
ini ditegaskan bahwa atas impor barang berupa Card Printer With IDM Not Registed, IDM Ribbon Re
Transfer IDM Not Registed dan Transmiter (Equipment Repair) yang dilakukan oleh Kepolisian Republik
Indonesia, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sepanjang
atas impor barang tersebut berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 diatas
dibebaskan dari pungutan Bea Masuk.

Demikian untuk dimaklumi.

a.n. Direktur Jenderal Pajak,
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP. 060044664

Tembusan
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan.

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan