Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 196/PJ.53/2006

TENTANG

PENEGASAN ATAS PROSES RESTITUSI PPN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXXXX tanggal 15 Februari 2006 hal Keluhan Restitusi PPN, dengan ini
diberitahukan sebagai berikut :

1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa :
a. Perusahaan Saudara mengajukan permohonan restitusi PPN masa Januari s.d. Oktober Tahun
2005 sebesar Rp. 221.148.020,- oleh KPP Pasuruhan telah diproses sampai dengan penerbitan
Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak ( SPMKP) dengan No. XXXXX tanggal 7 Februari
2006.
b. Sampai dengan tanggal 15 Februari 2006 Saudara belum menerima transfer sedangkan dari
KPKN dan BRI Cabang Kawi Malang menyatakan sudah mentransfer ke rekening perusahaan
Saudara.

2. Berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 yang
mengatur bahwa Direktorat Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan , menerbitkan Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar, apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar
dari jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya
terutang.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.03/2005 dan perubahannya Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 66/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak,
diberitahukan sebagai berikut:
a. Pasal 3 ayat (1) huruf b Kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa, dikembalikan
dalam jangka waktu 1 ( satu ) bulan sejak Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana
dimaksud Pasal 1 ayat (2) huruf b diterbitkan.
b. Pasal 4 ayat (1) Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1)
dikembalikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dengan
Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP).
c. Pasal 5 ayat (1) Kelebihan Pembayaran Pajak yang masih tersisa sebagaimana dimaksud
pada pasal 4 ayat (1) dikembalikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ) atas nama
Direktur Jenderal Pajak dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak (SKPKPP) sebagaimana ditetapkan dalam lampiran II Peraturan Menteri
Keuangan ini.
d. Pasal 5 ayat (2) Atas dasar SKPKPP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Menteri
Keuangan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) per jenis pajak
dan per masa / tahun pajak.
e. Pasal 5 ayat (6) Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib pajak, SPMKP beserta
SKPKPP wajib disampaikan KPP ke KPKN paling lambat 2 ( dua ) hari kerja sebelum jangka
waktu 1 ( satu ) bulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat ( 1 ).
f. Pasal 6 ayat (1) Berdasarkan SPMKP sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, KPKN atas nama
Menteri Keuangan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana( SP2D ).
g. Pasal 6 ayat (2) KPKN wajib menerbitkan SP2D paling lama 2 ( dua ) hari kerja sejak SKPKPP
dan SPMKP diterima secara lengkap dan utuh.

4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1,
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
a. KPP Pasuruhan telah memproses permohonan restitusi Saudara sesuai dengan ketentuan
peraturan perpajakan sebagaimana butir 3 sampai dengan penerbitan SPMKP. Sedangkan
untuk pencairan atau transfer uang dilakukan oleh KPKN dengan menerbitkan Surat Perintah
Pencairan Dana ( SP2D) ke Bank yang ditunjuk sesuai dengan surat permohonan transfer
uang ke rekening perusahaan Saudara yang dilampirkan pada saat mengajukan permohonan
restitusi ke KPP.
b. Dengan ini kami anjurkan Saudara untuk mengecek kembali No. Rekening Perusahaan
Saudara dan mengkonfirmasikan ke KPKN dan Bank BRI Cabang Kawi Malang dengan
meminta bukti transfer uang apabila bank sudah mentransfer ke rekening Saudara.

Demikian untuk dimaklumi.

Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP.060044664

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan