Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 198/PJ.52/2006
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS BANTUAN KENDARAAN RODA DUA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 12 Januari 2006 hal Permohonan Pembebasan PPN
atas Bantuan Kendaraan Roda Dua atas Sumbangan ke Daerah Bencana Alam Tsunami di Nanggroe Aceh
Darussalam dan Sumatera Utara dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Secara garis besar surat tersebut mohon ketegasan dan penjelasan mengenai :
a. Dana Kemanusiaan Kompas-TV7 (NAD-Sumut), NPWP 00.000.000.0-000, non PKP, mengelola
dana sumbangan tsunami untuk NAD dan Sumut akan digunakan untuk proyek bantuan Dinas
Kesehatan Nias Selatan. Bantuan tersebut berupa 10 unit kendaraan bermotor roda dua
dengan kereta gandeng atau box untuk kendaraan operasional 10 puskesmas.
b. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara memohon penegasan tentang perlakuan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian kendaraan bermotor roda dua tersebut,
mengingat peruntukan Barang Kena Pajak tersebut untuk keperluan sosial yaitu sarana
pengangkutan petugas kesehatan.
2. Ketentuan Perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah :
a. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur bahwa :
a.1 Pasal 1 angka 2 :
Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa
barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud;
a.2 Pasal 4 huruf a;
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam
Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
a.3 Pasal 4A ayat (1),
jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 yang tidak dikenakan
pajak berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
b. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang
Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa kelompok barang yang tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah :
a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari
sumbernya;
b. barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rum ah makan, waning dan
sejenisnya;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang
Kena Pajak Tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan Dari Pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang
Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang
Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003, mengatur bahwa barang untuk
keperluan sumbangan bencana alam tidak termasuk sebagai Barang Kena Pajak Tertentu
ataupun Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang dibebaskan dari pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
ditegaskan bahwa :
a. atas dana sumbangan yang dikelola oleh Dana Kemanusiaan Kompas-TV 7 (NAD-Sumut) yang
berasal dari penyumbang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
b. atas penggunaan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas untuk membeli
Barang Kena Pajak berupa 10 unit kendaraan bermotor roda dua dengan kereta gandeng
atau box, tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai dan tidak dapat diberikan pembebasan.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur,
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP.060044664
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074